JAYAPURA – Dua dari empat orang pelaku pencurian di sebuah rumah di kawasan Kloofkamp berhasil ditangkap aparat kepolisian, Senin (30/3) siang.
Kedua pelaku yakni DAS (19) dan AF (16) ditangkap di kawasan Polimak 3 Kelurahan Ardipura, Kota Jayapura tanpa perlawanan, dari tangan keduanya polisi berhasil menyita yang tunai Rp.300 ribu sisa dari hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan menerangkan kedua pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, bahkan keduanya pun telah mengakui perbuatannya berdasarkan LP/283/III/2020/Papua/Resta Jpr Kota Tanggal 30 Januari 2020 tentang Pencurian.
“Kami masih lakukan pemeriksaan yang jelas keduanya telah mengkui dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Ia pun menjelaskan saat ini pihaknya pun masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, mengingat saat penangkapan keduanya berhasil melarikan diri.
“Kami masih kejar pelaku lainnya, dimana saat ini kami sudah kantongi identitasnya,” bebernya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya ini pun menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan para pelaku terjadi pada 30 Januari lalu, dimana para pelaku masuk kedalam rumah milik Tadeus dan menggasak uang senilai Rp.7 juta.