Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Sanksi Berat Menanti bagi Penimbun Bahan Pangan

Sanksi Berat Menanti bagi Penimbun Bahan Pangan
Satgas Pangan saat memantau stok bahan pangan di gudang Bulog Papua.

Jayapura – Ketua Satgas Pangan Daerah Papua, Kombel Pol Ricko Taruna menegaskan bahwa sanksi berat menanti bagi siapa saja yang melakukan penimbunan bahan pangan.

“Ini sudah diatur dalam Undang – Undang Perdagangan dan Undang – Undang Pangan. Kalau Undang – Undang Perdagangan ketahuan menimbun denda Rp50 miliar, sementara Undang – Undang Pangan dikenai denda Rp100 miliar,” kata Ricko usai memantau ketersediaan bahan pangan di gudang Bulog Papua, Jumat (27/3/2020).

Namun ia berharap tidak terjadi hal – hal yang membuat Satgas Pangan mengambil langkah hukum. Ia juga berharap kepada masyarakat, stakeholder, pengecer dan distributor untuk sama – sama berempati dalam situasi merebaknya wabah Coronavirus Disease atau Covid-19.

Satgas Pangan, kata Ricko, melakukan kegiatan sosialisasi seminggu sekali untuk mengecek harga pasar. Ia pun memastikan bahwa Satgas Pangan tidak akan lelah untuk melakukan sosialisasi.

Satgas Pangan bersama Pemerintah Provinsi Papua telah menyediakan pusat pengaduan bagi masyarakat yang akan menyampaikan keluhannya apabila mengetahui harga bahan pangan mengalami kenaikan yang tidak wajar.

“Kita punya call center di 1500671. Melalui call center ini, masyarakat bisa mengadu tentang di titik mana ada kenaikan harga pasar yang tidak layak, itu langsung kita cek. Jadi jangan ada penimbunan, jangan menaikkan harga yang tidak layak karena bahan pangan masih cukup seperti beras ketahanan stoknya hingga lima bulan,” ucap Ricko.

Anggota Komisi II DPRD Papua bidang Perekonomian, Mustakim HR menyampaikan dengan situasi dan kondisi di tengah merebaknya wabah Covid-19 masyarakat tidak panik dan khawatir stok bahan pangan berkurang.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi borong karena akan memicu kenaikan harga yang tidak layak di tingkat pengecer.

“Distributor dan pengecer jangan mengambil kesempatan dalam kondisi seperti ini, jual barang dengan harga biasa saja, karena jika ketahuan akan ditindak oleh Satgas Pangan, jangan sampai memicu masyarakat bertindak. Jika ada masyarakat mengetahui kenaikan harga barang melampaui, silahkan mengadu di call center Satgas Pangan,” ucapnya.

Artikel Terkait

Sambut HUT Kodam, Kodim Bagi-Bagi Sembako

Arafura News

Antusias Masyarakat Papua Ikut Vaksinasi Covid-19 Masih Tinggi

Bams

Kasus COVID-19 Mulai Naik Lagi, Papua Kembali Terapkan Pembelajaran Daring?

Bams

Tren Kasus Covid-19 Papua Menurun, Belum Ditemukan Kasus Omicron

Bams

Kadin Serahkan Satu Set Generator Oksigen ke RSUD Wamena

Bams

Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk ke Papua

Bams

Pemprov Papua Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal PPKM Mikro

Bams

Panglima TNI Berikan Bantuan Tabung Oksigen dan Ribuan Alkes Pada Masyarakat Papua

Jems

Pekan Vaksinasi Covid-19 Menuju PON XX Papua

Bams

Leave a Comment