Jayapura, – Adanya pemberitaan Kementerian Perhubungan RI telah mencabut pembatasan penerbangan di empat bandara di Provinsi Papua, ditanggapi oleh Wakil Ketua III DPR Papua,Yulianus Rumbairussy,S.Sos.,MM
Padahal beberapa hari lalu, Pemerintah Provinsi Papua telah berupaya melakukan pembatasan penerbangan yang masuk di Papua. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah masuknya virus corona atau covid-19 di Tanah Papua.
Menurut Rumbairussy, kebijakan yang dilakukan ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan gugus tugas penanggulangan virus corona. Sehingga, keputusan tersebut bukan bersifat mendadak dan tanpa dasar serta pertimbangan.
“Hari ini saya baca di berbagai media bahwa Kemenhub telah mencabut pembatasan penerbangan di empat bandara di Papua, silahkan saja. Tapi yang jelas jangan sampai ada reaksi lebih dari masyarakat Papua,” kata Yulianus Rumbairussy ketika menghubungii lewat via selulernya, Jumat (27/3).
Bahkan kata legislator Papua ini, pemerintah pusat jangan menyamakan Papua dengan daerah lain di tanah air ini. Sebab yang lebih mengetahui kondisi Papua saat ini adalah pemerintah setempat.
Sehingga lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bahwa pengambilan keputusan untuk membatasi penerbangan penumpang selama 14 hari itu merupakan langkah yang sangat tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jadi mau bicara Jakarta, Surabaya atau Yogyakarta kah, itu beda dengan Papua. Kita disini yang lebih tahu kondisi Papua,” tegas Rumbairussy.