Jayapura – Kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Papua untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Papua dengan melakukan pembatasan sosial selama 14 hari ke depan, mendapat respon positif dari Komisi II DPR Papua yang membidangi Perekonomian.
Sebelumnya Pemerintah Kota Jayapura juga telah mengeluarkan kebijakan untuk masa inkubasi selama 14 hari, sejak tanggal 17 Maret 2020, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Papua, khususnya di Kota Jayapura.
Hanya saja dengan di tetapkan kebijakan itu, juga menjadi dilema bagi masyarakat kecil yang ekonomi lemah. Dimana seluruh pekerjaannya harus dikerjakan diluar rumah. Sementara pemerintah mengharuskan masyarakat melakukan aktivitasnya di rumah atau social distancing selama wabah virus corona ini masih menyebar.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR Papua yang membidangi Perekonomian, Mega M.F Nikijuluw, SH mengatakan, dengan adanya musibah seperti ini maka akan berimbas pada ekonomi. Apalagi pembatan sosial ini berlangsung selama 14 hari, sehingga ini sangat berimbas pada masyarakat bawah yang ekonomi lemah.
“Kalau untuk kalangan atas atau menengah serta PNS itu tidak ada masalah bagi mereka karena gaji mereka tetap jalan. Mungkin bagi mereka itu tidak masalah. Tapi bagaimana dengan nasib masyarakat kecil kita yang ekonominya lemah lantaran harus bekerja di luar rumah. Apalagi seperti petani, nelayan, supir taksi, dan tukang ojek, itukan penghasilan mereka begitu dia dapat langsung beli makan atau langsung membeli kebutuhan keluarganya. Sehingga kalau mereka-mereka ini juga harus tinggal di rumah selama 14 hari, maka penghasilan mereka pun tidak ada lagi,” kata Mega Nikijuluw, SH ketika di hubungi Pasific Pos lewat via telepon, Rabu (25/3), sore.
Dengan situasi seperti ini, Politisi Partai PDI Perjuangan ini pertanyakan, bagaimana selanjutnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil selama 14 hari itu.