MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ary Purwanto, Sik melalui Kapolsek Merauke Kota AKP Dian Pieterz, Sik bersama anggotanya, Buser Satuan Reskrim serta anggota Polsek Tanah Miring berhasil menggrebek pabrik minuman keras lokal jenis sopi Kampung Binalahan Distrik Tanah Miring Jumat lalu.
Penggrebekan pabrik yang dipimpin oleh Kapolsek Merauke Kota itu akhirnya menemukan pelaku pembuat miras dengan inisial YB alias I, 39 tahun.
Saat ditemui insan pers, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sudah mengakui telah memproduksi atau membuat miras jenis sopi di Kampung Binalahan. Kemudian anggota Polsekta mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti tersebut.
Lebih lanjut ia mengemukakan, dari penggrebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 2 buah kompor merk Hock, 2 buah dandang, 2 buah ember suling , 3 buah ember dan 4 buah jerigen isi 5 liter
Semua barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Merauke Kota dengan menggunakan mobil patroli. Ia menjelaskan, pelaku sebelumnya di tangkap oleh tim Buser, Jumat (20/3) sekitar pukul 13.00 WIT dengan barang bukti berupa 3 botol ukuran 600ml miras lokal jenis sopi yang.
Selanjutnya dilakukan interogasi oleh Unit Reskrim Polsekta dan didapatkan keterangan bahwa pelaku membuat atau memproduksi miras lokal jenis sopi di Kampung Binalahan Distrik Tanah Miring. Atas keterangan tersangka tersebut anggota Polsekta lalu melakukan penggeledahan ke tempat pembuatan miras tersebut.