JAYAPURA – Hendak seludupkan belasan paket ganja kering untuk diedarkan di Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, TG alias Tom warga Arso Kabupaten Keerom, diamanakan pihak kepolisan di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Sabtu (21/2) malam.
Dari tangan pria kelahiran Papua New Guinea ini Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menyita 13 paket ganja siap edar asal PNG.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Narkoba, Iptu Zulkifli Sinaga menjelaskan TG alias Tom diamanakan ketika pihaknya melakukan pengawasan di pelabuhan laut Jayapura
Menurutnya ketika itu pelaku hendak menaikinya kapal motor (KM) Labobar dengan tujuan Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, lantaran curiga pihaknya langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan.
“Saat dilakukan pemeriksaan tas miliknya (pelaku red) kami temukan 13 paket ganja didalamnya. Atas temuan itu pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti,” tutur Sinaga.
Ia pun menjelaskan, pelaku saat ini telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih lakukan pemeriksaan, guna mengetahui dari mana barang haram itu didapatkan. Selain itu kami juga menduga pelaku merupakan bandar di Serui, bahkan sudah sering mondar-mandir Jayapura untuk menyeludupkan ganja,” tuturnya.
Lanjut Sinaga, TG kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan ganja, sembari melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya tambah Sinaga, TG alias Tom dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.