MERAUKE,ARAFURA,-Terkait dengan penyebaran informasi keamanan pangan dan tata cara pendaftaran produk pangan olahan serta dalam rangka peningkatan pengetahuan mengenai keamanan pangan dan tata cara pendaftaran produk pangan olahan maka Loka POM di Kabupaten Merauke mengadakan kegiatan penyebaran informasi keamanan pangan dan tata cara pendaftaran produk pangan olahan yang berlangsung belum lama ini di Hotel Coreinn.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang pelaku usaha dan merupakan UMKM binaan dari RKB Merauke yang turut digandeng dalam kegiatan tersebut.
Kepala Loka POM Merauke, Agustince Werimon saat memberi materi menyampaikan bahwa dalam mengkonsumsi pangan perlu untuk mengetahui pangan yang aman. Salah satu contoh mengenai produk air minum dalam kemasan yang harus terdaftar di Badan POM sehingga perlu untuk mengurus ijin edar ke Kantor Badan POM khususnya di bagian pendaftaran di Jakarta.
Tentunya ini membutuhkan biaya yang cukup besar, belum lagi pemilik usaha juga harus menguji mutu airnya di laboratorium yang terakreditasi serta beberapa pengurusan lainnya yang harus dilakukan dan membutuhkan perhatian serius.
Oleh sebab itu Badan POM telah menerapkan sistem pendaftaran secara online sehingga pemilik usaha tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa ada ketentuan bahwa setiap produk pangan yang beredar di dalam negeri maupun yang diimport dari luar negeri wajib memiliki ijin edar. Namun kalau belum menjadi produk olahan maka sifatnya tidak wajib, misalnya abon dari ikan gabus sebelum diolah menjadi abon maka belum diwajibkan memiliki ijin edar.
Mengenai ketentuan ijin edar ini semua sudah jelas tertera dalam undang-undang resmi. Pihaknya juga yakin pemilik usaha yang berada di bawah binaan RKB sudah memiliki pemahaman tentang hal ini dan sudah familiar dengan teknologi sehingga tidak akan sulit untuk melakukan registrasi online.