JAYAPURA – Dua pelaku penada sepeda motor hasil curian yakni JF dan MA tidak berkutik ketika diamankan tim Charli Polresta Jayapura, Senin (9/3) malam.
Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita tiga unit motor hasil curian yang diduga dilakukan pelaku AA yang kini dalam pengejaran.
Kasubag Humas Polresta Jayapura, AKP Jahja Rumra menjelaskan kedua pelaku penada motor hasil curian kini telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan labih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.
Bahkan atas perbuatan keduanya dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil curian dengan ancaman empat tahun delapan bulan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” bebernya.
Ia pun menerangkan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan JF di seputaran Kotaraja saat mengendarai sepeda motor hasil curian, dan berkembang ke pelaku MA.
“Saat lakukan monitoring, Anggota mendapati pelaku sedang membawa motor hasil kejahatan, setelah diinterogasi ternyata motor itu dibelinya seharga Rp.3 juta dari rekannya tanpa dilengkapi surat-surat,” ucapnya.
Kata Jahja, dari hasil pemeriksaan pelaku MA diketahui merupakan perantara dalam kasus penadaan hasil kejahatan.
“JF membeli motor dari pelaku AA yang kini dalam pengejaran, dimana peran MA dalam kasus ini yakni perantara antara JF dan AA. Bahkan setiap hasil penjualan MA diberikan bonus dari AA,” ucapnya.
Jahja pun menambahkan dari hasil pemeriksaan tiga unit motor yang diamankan memiliki laporan polisi kehilangan di Polsek Abepura sejak tahun 2017. Bahkan pelaku AA sendiri merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.