Jayapura – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan MA tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal melalui siaran pers, Selasa (10/3/2020).
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) naik 100 persen telah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000 per jiwa sebulan dari sebelumnya Rp80.000 per jiwa sebulan. Tarif iuran peserta mandiri kelas 2 naik menjadi Rp110.000 per jiwa sebulan dari sebelumnya Rp51.000 per jiwa sebulan, sementara tarif iuran kelas 3 naik menjadi Rp42.000 per jiwa sebulan dari sebelumnya Rp25.500 per jiwa sebulan.