JAYAPURA ,– Tim opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura berhasil mebekuk seorang pria berinisial VJS (22) lantaran memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (6/3) malam.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura, Iptu Julkifli Sinaga menerangkan pelaku VJS ditangkap saat berada di belakang kampus USTJ padang bulan, setelah pihaknya menerima laporan warga.
“Setelah menerima informasi anggota mendatangi tempat tinggal dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu paket sabu serta alat isap sabu,” ucapnya.
Saat ini Kata Sinaga, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Setelah kami amankan dari lokasi kejadian pelaku langsung giring ke Mako untuk pengembangan lebih lanjut dari mana barang haram itu didapatkannya,” terangnya.
Atas perbuatannya lanjut Sinaga, VJS dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.