SENTANI – Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si mengaku banyak menerima aduan soal dugaan penyelewengan dana kampung dari laporan warga.
“Pada tahun 2019 lalu, kami telah menangani 3 kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kampung dan juga telah menerima banyak sekali laporan warga soal dugaan penyelewengan dana kampung,”ujar Kapolres saat di wawancarai wartawan di Cafe EfKa, Hawaii Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (7/3) siang.
Namun kata Kapolres, sesuai SOP Polisi tidak serta merta langsung melakukan tindakan penyidikan secara sepihak tapi melakukan langkah koordinasi dan komunikasi dengan pihak Inspektorat sebagai pengawasan internal.
“Selanjutnya hal itu menjadi catatan Inspektorat untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang kita terima,”katanya.
Kapolres menjabarkan, soal pengawasan penggunaan dana Kampung menurut aturan itu diawasi secara bersama-sama baik itu pengawasan internal maupun eksternal.
Dijelaskan, Polisi sejauh ini hanya melanjutkan sejumlah aduan kepada pihak Inspektorat yang didalamnya telah dibentuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Jadi tidak bisa polisi yang di depan dan itu telah sepakati sesuai arahan saat pertemuan dengan pihak Provinsi beberapa waktu lalu dan dari Kementerian Dalam Negeri juga sudah bangun komunikasi soal aturan tersebut,” jelasnya.