SENTANI- Anggota Gabungan Polsek Sentani Barat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura melakukan Penggerebekan rumah yang diduga menjual minuman keras tepatnya di Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu Kabupaten Jayapura Kamis, (05/03) malam.
Hal ini disamaikan Kapolsek Sentani Barat AKP Ruben Palayukan, S.Pt., S.IK didampingi Pjs. Kasat Narkoba Ipda Helmi Saputro, S.Tr.K saat memperlihatkan hasil penggebrekan rumah penjual miras pada Jumat (06/03) siang, di ruang Comand Center Polres Jayapura.
“Penggerebekan rumah tersebut dalah tindak lanjut informasi yang diperoleh dari para pelaku kasus pemalakan yang sebelumnya telah ditangkap. Dimana mereka memalak kendaraan yang sedang melintas di tempat pengambilan material karang Kampung Yakonde Distrik Waibu Kabupaten Jayapura,”katanya.
Para pelaku pemalak, kata Palayukan, mengakui telah membeli Miras di kios biliard samping Kantor Distrik Waibu Kampung Doyo Lama Kabupaten Jayapura.
“Sehingga informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penggrebekan yang berhasil mengamankan pelaku penjual miras berinisial YS (45) dan FE (51) bersama barang bukti minuman keras berbagai jenis sebanyak 41 botol,”jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku FE (51) adalah pemodal atau pemilik dimana ia membeli miras – miras tesebut di Waena.
“Sedangkan pelaku YS (45) bertugas sebagai penjualnya. Pelaku FE (51) mengaku telah menjual minuman keras sejak Desember 2019, saat ini kedua pelaku penjual bersama barang bukti 41 botol minuman keras telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura dan dikenakan pasal Tipiring (tindak pidana ringan),” ujar Palayukan.