Waropen, – Setelah terjadinya aksi pengrusakan di Kantor Bupati Waropen Jumat (6/3) dini hari, ratusan massa kembali turun mendatangi kantor Bupati mempertanyakan dasar penetapan tersangka kepada Bupati Waropen oleh Aspidsus Kejati Papua dan meminta Polisi memproses aktor yang mengkriminalisasi Bupati Waropen di media sosial. Jumat (6/3).
Sius Nuburi, salah satu pendukung Yermias Bisai yang turut dalam aksi itu mengatakan, bahwa aksi yang mereka lakukan ini untuk mempertanyakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Papua yang telah mengeluarkan pernyataan pada tanggal 5 maret 2020 dimana Bupati Waropen ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada kasus gratifikasi 19 Miliar.
“Sebagai masyarakat pendukung menyesalkan karena Bupati kami dinyatakan tersangka, padahal pernyataan resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tanggal 10 Januari 2020 bertolak belakang dengan pernyataan sikap Aspidsus Kejati Papua pada tanggal 5 maret 2020, ini yang membuat kami marah sebagai masyarakat pendukung Bupati Yermias Bisai”,jelasnya.
Selain mempertanyakan sikap Aspidsus, aksi ini juga menuntut pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan terkait pencemaran nama baik Bupati yang diduga dilakukan oleh oknum RDN.
“Kami menuntut kepada pihak polres dalam hal ini Polda Papua, untuk segera menindaklanjuti laporan kami tentang saudara RDN yang telah mencemarkan nama baik Bupati Kabupaten Waropen Yermias Bisai, kami minta kepastian hukum dari Polda Papua dan Polres Waropen, kepada kami masyarakat Waropen pendukung Bapak Yermias Bisai”.
Sementara itu menurut mereka, adanya oknum-oknum yang tinggal di luar Waropen yang mencoba mempolitisir isu Bupati Waropen yang dampaknya dirasakan masyarakat yang tinggal di Waropen supaya berhenti.
Kapolres Waropen saat mendatangi massa mengatakan, akan menyampaikan hal tersebut kepada Polda Papua, namun untuk proses ia mengaku tidak memproses di Waropen karena sudah ditangani oleh Polda Papua.
1 comment