Karubaga – Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE, M.Si, menyerahkan bantuan dana hibah kepada sepuluh lembaga semi pemerintah dan lembaga sosial masyarakat, di Aula BPKAD Tolikara di Karubaga, Kamis, (05/03/2020).
Bupati Tolikara, Usman Wanimbo menyampaikan bahwa secara nominal besarnya bantuan yang diberikan belum sesuai dengan keinginan, tapi pemerintah memberikan dana ini untuk menunjang penyelenggaran urusan pemerintah daerah.
Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah sesuai dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati, dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat, serta sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Bupati Usman, Pemerintah daerah memberikan bantuan hibah dengan asas keadilan yaitu terdapat keseimbangan dalam distribusi kewenangan dan penyalurannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan objektif.
Asas kepatutan yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional. Asas rasionalitas yaitu keputusan atas pemberian hibah harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asas manfaat untuk masyarakat yaitu keuangan daerah harus diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan bermanfaat.
Asas pengelolaan keuangan daerah keuangan daerah di kelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.