Jayapura – Ketua DPR Papua, Jhon Banua Rouw, meminta pemerintah provinsi menerbitkan larangan sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Papua.
“Kami dari DPR Papua meminta agar untuk sementara diberlakukan pelarangan masuk bagi WNA. Sebab penyebaran virus Corona Covid-19 yang baru-baru ini ditemukan di Depok, Jawa Barat, sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya dia pertemuan koordinasi siaga darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Papua, Kamis (5/3/2020).
Tak hanya kepada WNA, dia berharap bagi siapa pun yang tak berkepentingan di Papua agar tak usah berkunjung.
“Sebab dari negara-negara lain kan sudah menerbitkan larangan saya pikir tak salah bila Provinsi Papua pun memberlakukan hal serupa,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menyatakan, dalam waktu dekat segera menerbitkan aturan pelarangan masuk terhadap seluruh warga negara asing (WNA) yang akan mengunjungi Bumi Cenderawasih.