MERAUKE,ARAFURA,-Sejumlah lembaga dan instansi terkait, kemarin mengikuti sosialisasi Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang berlangsung di Halogen Hotel.
Para peserta kegiatan ini adalah Pemerintah Daerah Merauke dan SKPD terkait, TNI AD, AL, kepolisian, Universitas Musamus, Imigrasi, Syahbandar, Otban, TN.Wasur, BKSDA, maskapai dan pengguna Jasa Karantina Pertanian dan Karantina Ikan, Bea Cukai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terwujudnya sinergitas kebijakan penyelenggaraan perkarantinaan pemerintah provinsi/kabupaten / kota, terwujudnya provinsi/kabupaten/kota perkarantinaan, antara pemerintah pusat dan daerah, komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan terakhir.
Kepala Pusat Karantina Ikan, Dr.Ir.Riza Priyatna, MP saat membuka sosialisasi mengemukakan bahwa Kabupaten Merauke adalah daerah tapal batas dengan Negara PNG yang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Di sektor perikanan saja, Merauke masuk dalam wilayah pengolahan perikanan 718 dan memiliki potensi yang sangat besar.
Kegiatan ekspor juga tergolong tinggi di Merauke dan mempunyai trend yang sangat bagus dari tahun ke tahun. Selain itu di bidang pertanian, Merauke juga memiliki potensi yang sangat besar yang diharapkan menjadi lumbung padi di tanah Cendrawasih serta memiliki berbagai produk unggulan seperti gambir, gaharu, kopra dan lain-lain.
Ia mengungkapkan bahwa ekspor ke Negara Cina masih berjalan namun melalui pelabuhan laut, baik melalui Tanjung Mas, Tanjuk Periuk maupun Tanjung Perak.
Produk perikanan yang ada di sini dapat diekspor juga dikarenakan adanya kerjasama yang baik dengan pihak Bea Cukai yang membuka pintu-pintu yang dapat menjadi sarana untuk mengekspor langsung. “Kalaupun harus melalui pelabuhan-pelabuhan singgah seperti Tanjung Perak maupun Tanjung Periuk, tidak ada perubahan sama sekali dalam hal jumlah karena kontainer hanya berpindah di kapalnya saja. Inilah yang perlu didorong guna mencari pangsa pasar baru,”ujarnya.