JAYAPURA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura akhirnya melimpahkan dua kasus berkas perkara pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/2) siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febrian menjelaskan pemlimpahan dua kasus berkas perkara dan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (Tahap II).
“Ada dua berkas perkara kasus pencurian dengan tiga orang tersangka yang kami limpahkan hari ini berdasarkan laporan polisi LP / 1022/ XII / 2019 / Res Jpr Kota, tgl 01 Des 2019 dan LP/44/I/2020/Reskrim, tgl 15 Januari 2020,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan tiga tersangka yang diserahkan yakni LW dan RMO yang terlibat kasus pencurian di salah satu ruko di kawasan Perkotaan pada Desember lalu, sementara SK terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor diseputaran Waena pada awal Januari tahun ini.
Mantan Kabag Ops Polres Mamberamo Raya ini pun menerangkan dalam proses pelimpahan berkas perkara barang bukti dan tersangka berjalan lancar.
“Pelimpahan tadi semua berjalan lancar, dimana saat ini ketiga tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan untuk proses di pengadilan,” ucapnya.