JAYAPURA – Puluhan kendaraan bermotor tejaring razia cipta kondisi yang digelar Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota, Jumat (28/2) sore.
Kasat Lantas Polresta Jayapura, AKP Junan Plitomo menjelaskan dalam razia rutin yang dilakukan dalam rangka cipta kondisi pihaknya berhasil menjaring 78 unit kendaraan dimana 48 diantaranya mendapatkan sanksi tilang lantaran kedapatan melanggar aturan saat berkendara.
“Razia ini kami tindak tegas 48 kendaraan roda dua dengan memberikan sanksi tilang,” tuturnya, Jumat (28/2) sore.
Ia menjelaskan pelanggaran terbanyak saat razia dilakukan selama satu jam yakni idak mengenakan helm disusul pengemudi tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
“Pelanggaran paling menonjol yang sering ditemukan selama razia dilakukan yakni penggunaan helem. Padahal helem merupakan kelengkapan yang wajib saat berkendara,” ucapnya.
Tujuan pelaksanaan razia kendaraan ini sendiri menurut Junan, merupakan atensi pimpinan guna memanilisir angka kriminalitas kasus pencurian kendaraan bermotor dan pelanggaran serta angka kecelakaan lalulintas di Kota Jayapura jelang perhelatan pekan o;lah raga nasional mendatang.
“Ini merupakan langkah kami dalam menindak lanjuti perintah pimpinan, mengingat angka curanmor tinggi begitu pula dengan pelanggaran serta angka kecelakaan di kota Jayapura pada khsusnya,” ujar Junan.
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya bagi pengendara di Kota Jayapura untuk taat berlalulintas mengingat razia kendaraan akan berlangsung hingga oktober mendatang.
“Taati aturan lalulintas itu penting, bukan untuk polisi melainkan untuk diri sendiri, lengkapi diri dengan melengkapi surat bekendara saat mengendarai kendaraan,” terangnya