JAYAPURA – Pihak kepolisian Sektor Jayapura Selatan berhasil membekuk satu dari tiga pelaku yang berhasil menggasak uang jutaan rupiah di salah satu sekolah di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.
Pelaku berinisial ORH alias Rio Hamadi ditangkap tanpa perlawanan diseputran Entrop, Selasa (25/2) dini hari. Pelaku yang masih berusia 17 tahun itu kini telah meringkuk di balik jeruji besi, bahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kesus pencurian dengan pemberatan oleh penyidik unit reskirm.
Kapolsek Jayapura Selatan Ajun Komisaris Polisi Yosias Pugu menjelaskan kasus pencurian di sebuah sekolah di kawasan Entrop itu terjadi pada pada 7 November 2019 lalu, dimana pelaku berkasi bersama tiga orang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Dalam kasus pencurian itu ada empat pelaku yakni ORH yang kini sudah ditangkap, sementara tiga lainnya RH, MH dan OH kini dalam pengejaran,” ujarnya.
Kata Pugu, menurut keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bersama tiga orang rekannya masuk ke sekolah tersebut dengan cara memanjat pagar kemudian merusak fentilasi ruangan Administrasi.
“Mereka sebelum beraksi sempat merusak cctv yang berada di ruangan kemudian menggasak uang dan printer kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian,” cetusnya.
Menurut Pugu, selain membobol sekolah, tersangka ORH pun juga telibat beberapa kasus pencurian di kawasan entrop, bahkan pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama.
“Pelaku ini juga telibat beberapa kejahatan pencurian, yang mana pelaku sebelumnya menggasak uang senilai Rp.18 juta di mes guru bersama FOH yang kini sudah mendekam di jeruji besi, pencurian di salah satu TK, serta pertokoan di kawasan Entrop,” ketusnya.
Pugu pun menambahkan atas perbuatannya tersangka ORH alias Otto dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.