Jayapura – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Provinsi Papua, Adolf FiktorTunggul Simanjuntak meminta kepada CV Manunggal Pancanaka atau CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya lantaran tidak memiliki izi dari otoritas berwenang.
Adolf menegaskan, investasi ilegal berkedok bisnis peternakan sapi perahan itu telah menjalankan kegiatan usahanya selama dua tahun di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 121, Desa Yammua, Arso VI, Kabupaten Keerom, Papua, dan merupakan agen atau perpanjangan tangan dari CV Tri Jaya Manunggal yang beralamat di Jalan Anggrek, Kecamatan Bangunansai, Ponorogo, Jawa Timur.
“Pimpinan dari CV TMJ di Ponorogo saat ini telah ditahan polisi lantaran korbannya mencapai ribuan orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah,” ujar Adolf, di Kantor OJK Papua dan Papua Barat, di Kota Jayapura, Rabu (26/2/2020).
Adolf menyebutkan, entitas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Keerom ini telah menghimpun dana masyarakat hingga puluhan miliar rupiah.
Senada dengan Adolf, Panit 2 Subdit Perbankan Polda Papua, IPDA Hafni Nazla mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati – hati melakukan investasi. Pihaknya berharap tidak ada lagi perusahaan atau entitas ilegal di Papua.
Hafni mengatakan, sejauh ini pimpinan atau penanggung CV Manunggal Pancanaka atau CV TMJ di Keerom belum diproses hukum lantaran belum ada laporan dari masyarakat.
“Tentu kalau sudah ada laporan dari masyarakat, segera kita tindaklanjuti,” ucap Hafni.