MERAUKE,ARAFURA, – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Merauke, Rommy Ardianto menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima barang dari luar negeri melalui jasa titipan (jastip) namun tidak memiliki kejelasan atau mencurigakan karena akan merugikan pihak penerima itu sendiri.
Biasanya modus yang digunakan pelaku adalah melalui perdagangan online dengan sasaran korban dari semua kalangan, baik remaja, anak-anak maupun orang dewasa.
Apalagi jika meminta uang dalam jumlah tertentu dengan alasan bermacam-macam maka hal ini harus dihindari sehingga masyarakat tidak tertipu.
“Misalnya ada orang yang mengatakan bahwa dirinya mendapatkan kiriman dari si A, namun si pengirim atau si A ini meminta uang hingga puluhan juta dengan alasan diminta oleh Bea Cukai. Ini jelas-jelas penipuan dan mengatasnamakan institusi kita padahal Bea Cukai tidak pernah meminta uang seperti itu,”tegas Rommy saat ditemui ARAFURA News di Kantor Bea Cukai belum lama ini.
Ia menegaskan, untuk jasa titipan atau barang kiriman nantinya sudah dipilah-pilah dan sudah ada persyaratan yang dikenakan secara resmi terkait dengan jumlah yang harus dibebankan jika memang terkena bea masuk.
Termasuk perihal nilai limitnya semua sudah diatur dan ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas. Pasalnya, penjualan secara online memang lagi trend saat ini, begitu pula dengan jastip yang memang berlaku secara resmi.
Dengan kata lain ada ijin resmi dan layanan untuk jastip sama halnya dengan layanan yang ada di Kantor Pos, hanya saja dihandel atau dikelola oleh perusahaan-perusahaan pribadi.
“Yang jelas kita tidak pernah meminta uang karena semua dokumen yang terkait dengan jastip sudah otomatis masuk ke aplikasinya. Pihak penerima hanya tinggal mengecek kembali apakah barang tersebut sudah masuk ke Indonesia atau belum dan sudah didaftarkan oleh agen yang bersangkutan di Bea Cukai atau belum,”pungkasnya.