JAYAPURA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Papua menggelar Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa (Dandes) Tahun 2020 yang digelar, Selasa (25/02/2020).
Raker yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Jayapura, dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayaan Kementerian Dalam Negeri Eko Wibowo, dihadiri Asisten II Sekda Papua, Muh. Musa’ad, kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten/Kota se Papua, Instansi terkait lainnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia dalam sambutan yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayaan Kementerian Dalam Negeri Eko Wibowo, Rapat Kerja dilakukan untuk memastikan bahwa arahan Presiden Joko Widodo agar penyaluran Dana Desa benar-benar efektif dan memberikan manfaat nyata bagi Desa dapat dilaksanakan dan terwujud dengan baik. Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Terbatas Presiden menekankan 3 (tiga) arahan.
Mendagri minta pemanfaatan Dana Desa harus dimulai pada awal tahun dan diutamakan untuk program dan kegiatan dengan pola padat karya, yang dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di Desa.
Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk menggerakkan sektor ekonomi produktif. Mulai dari pengolahan pasca panen, industri kecil di desa, budidaya perikanan, Desa wisata, dan industrialisasi pedesaan yang mampu menjadi pengungkit ekonomi Desa.
Penggunaan Dana Desa manajemennya harus diperbaiki sekaligus diberi pendampingan lapangan sehingga tata kelola Dana Desa semakin baik, semakin akuntabel dan transparan.
Mendagri juga menitipkan pesan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan langkah-langkah percepatan dalam penyaluran dan pengelolaan Dana Desa.
Dimana, kata Mendagri, tahun 2020 Dana transfer langsung ke rekening desa, bukan rekening kepala desa, tujuannya agar tidak ada hambatan birokrasi, memotong birokrasi, kalau lewat provinsi, kabupaten/kota panjang, potong langsung ke desa mulai tahun ini dan diserahkan.
Secara khusus kepada Pemerintah Desa, Mendahgri menyampaikan penekanan agar Dana Desa dipergunakan sebaik-baiknya, yaitu sesuai dengan kewenangannya, dikelola secara efektif, efisien dan transparan, fokus pada sektor produktif dan diutamakan melalui program Padat Karya Tunai serta Kepala Desa harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan untuk pencairan dan pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kemudian bisa menggeliatkan pembanguan di desa itu sehingga masyarakatnya bergerak dan tidak berbondong-bondong lari ke kota lagi, permasalahan yang lain bagaimana meyakinkan dana desa itu betul-betul bisa dimanfaatkan sesuai dengan program kebutuhan yang ada, jangan sampai disalahgunakan,” pesannya.