JAYAPURA – Setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Jayapura, berkas perkara dan tersangka kasus kecelakaan naas yang merenggut tiga nyawa di jalan lingkar reang road, Desember 2019 lalu akhirnya dilimpahkan Sat Lantas Polresta Jayapura Kotas, Senin (24/2) siang.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Junan Plitomo menerangkan pelimpahan kasus berjalan lancar dimana berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Jayapura.
“pelimpahan berjalan lancar, dimana sebelumnya sempat tertunda pelimpahan karena Kajari sedang berada diluar kota,” ucapnya.
Dia pun menyampaikan dalam kasus kecelakaan maut itu, tersangka berinisial GP pemuda berusia 24 tahun dijerat pasal 311 ayat (1), (2),(4) dan (5) UU RI No 22 tahun 2009 Tntang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 12 (Dua belas) tahun penjara.
Bahkan Kata Junan kasus naas yang terjadi pada 23 Desember 209 lalu disebabkan akibat pengaruh minuman keras.
“GP melaju dengan kecepatan tingga dari arah Pantai Hamadi, setibanya dipertengahan mobil tersebut hendak melambung disaat yang sama datang pengendara motor, lantaran jarak cukup dekat sehingga kecelakaan tidak dapat terhidarkan yang mengakibatkan tiga orang meniggal dunia,” ucapnya.