MERAUKE,ARAFURA,- Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Sitomorang mengemukakan bahwa dalam rangka menyambut moment Pilkada 2020 pihaknya telah berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terkait dengan netralitas ASN. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada ASN yang berpolitik praktis dengan mendukung salah satu calon. Apalagi semua sudah diatur dalam undang-undang sehingga ASN wajib memahaminya dengan baik.
Tentunya bagi ASN yang terbukti terlibat dalam politik akan dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Dalam hal ini ada yang disebut pelanggaran administrasi, pidana, kode etik dan masih banyak lagi kategori pelanggaran hukum lainnya.
“Jadi semua tetap berdasarkan hasil pengawasan kita di lapangan dan ketika kita lihat ada laporan, selanjutnya dibuat kajian serta kita rekomendasikan. Jadi pola penanganannya sama dengan pelanggaran yang lain,”jelasnya kepada wartawan di Swiss-Belhotel belum lama ini.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang berlaku ASN memang tidak boleh mendeklarasikan dirinya dalam dunia politik seperti ini sehingga perlu dilakukan penanganan.
Sebab ASN sudah diatur dalam undang-undang tersendiri dan sangat ditegaskan untuk tidak berpolitik praktis. Oleh sebab itu dengan adanya MoU bersama Komisi ASN, Kemendagri, Kemenpan dan Bawaslu RI akan semakin memperkuat untuk proses penanganan.
“Jika ada laporan yang masuk maka terlapor akan kita hadirkan untuk melakukan klarifikasi lalu setelah itu dibuat kajian hukumnya barulah kita rekomendasikan.
Misalnya ada aktifitas pemasangan baliho dan identitas yang bersangkutan ternyata diketahui seorang ASN maka langsung kita panggil untuk diklarifikasi terkait dengan maksud dan tujuan dari pemasangan baliho tersebut,”jelas Amandus.