MERAUKE,ARAFURA,- Kepala Kepolisian Resor Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi A. Ary Purwanto, Sik melalui Kasat Res Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono beserta anggotanya dan anggota Urdokkes Polres Merauke memberikan penyuluhan bahaya narkoba dan pemeriksaan urine bertempat di aula Kantor Basarnas Merauke kemarin. Dari hasil pemeriksaan urine sebanyak 52 personil Basarnas Merauke semuanya dinyatakan negatif atau tidak menggunakan narkoba. Dalam arahannya Kasat Narkoba menjelaskan tentang bahaya narkoba bagi generasi penerus bangsa, jenis-jenis narkoba, jenis zat audiktif dan lain sebagainya. Selain itu disampaikan pula berbagai kasus narkoba yang ditangani oleh pihak Satuan Res Narkoba Polres Merauke, gejala-gejala orang yang menggunakan narkoba, Undang- Undang Narkoba dan ancaman hukumannya.
“Awal suatu kasus atau tindak pidana yang terjadi di Merauke diawali oleh Mengkonsumsi miras, perlu diketahui miras termasuk bahan adiktif yang perlu di waspadai, diperangi oleh generasi bangsa ini,”jelasnya. Berdasarkan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba, maka yang dapat dikenakan yaitu pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan denda maksimal 8 milyar dan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
Akhirnya diharapkan kepada seluruh warga masyarakat Merauke yang mengetahui peredaran narkoba agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau langsung ke satuan Narkoba Polres Merauk. Bagi yang mengetahui peredaran narkoba namun tidak melaporkannya dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.