Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Tahapan Seleksi 14 Kursi Tahun Ini Dinilai lebih Menarik Dibanding Periode Lalu

Ketua Harian PB PON Papua, Yunus Wonda

Jayapura, – Wakil Ketua I DPR Papua, DR.Yunus Wonda, SH.MH mengatakan, Panitia Seleksi (Pansel) 14 kursi Otsus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua telah bekerja maksimal, untuk melaksanakan tahapan seleksi anggota DPRP periode 2019-2024 dari jalur Otsus.

“Tahapan seleksi cukup panjang. Kalau kita lihat rekrutmen hingga kini telah mencapai 400-an orang. Tapi nanti akan disaring lagi jadi 200, kemudian 100 orang. Sehingga muncul 50 orang dan terakir 28 orang. Masing-masing 14 orang akan dilantik, dan 14 orang lagi akan masuk daftar tunggu,” kata Yunus Wonda kepada wartawan di Jayapura, Selasa (18/2/20).

Menurutnya, tahapan seleksi 14 Kursi Otsus DPR Papua pada periode kedua ini lebih menarik dibandingkan periode lalu.

“Saya lihat keinginan cukup banyak. Kalau di periode pertama tak banyak orang yang tertarik, karena antara pasti atau tidak. Tapi begitu kita lantik yang pertama ternyata barang itu barang jadi,” ujar Yunus Wonda.

Bahkan ungkap Politisi Partai Demokrat itu, antusiasme masyarakat Papua, untuk menjadi anggota DPR Papua melalui kursi Otsus begitu luar biasa.

“Inilah satu satunya ruang untuk Orang asli Papua (OAP) berkreasi dan berinovasi menyalurkan aspirasi rakyat melalui lembaga legislatif, khususnya di kursi Otsus,” ucapnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua yang hendak mengikuti tahapan seleksi 14 kursi Otsus DPR Papua, mereka juga tetap mengikuti mekanisme yang ada.

“Kalian harus berjiwa besar dan legowo (lapang dada), ketika akhirnya tak terpilih. Karena yang putuskan lolos atau tidak, adalah Pansel. Tapi pada akhirnya diputuskan oleh Gubernur Papua,” ujar Yunus Wonda.

Legislator Papua ini pun melihat para mantan anggota DPR Papua kursi Otsus periode lalu, kembali mengikuti seleksi.

“Tapi kan ndak ada satu pun aturan bahwa yang lama atau yang lalu otomatis harus masuk, karena semua OAP punya hak yang sama, untuk duduk di DPR Papua,” tandas Wonda.

Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Tanah Papua, khususnya pasal 6 mengamanatkan, anggota DPR Papua terdiri dari anggota yang dipilih melalui partai politik dan anggota yang diangkat melalui kursi Otsus.

Artikel Terkait

Maju Pilkada Sarmi, Anggota DPRP 4 Priode ini Pamitan dan Mohon Doa Restu

Jems

Lewat Moment Safari Ramadhan, Sekretariat DPR Papua Berbagi Kasih di Dua Pondok Pesantren

Jems

Sekretaris Fraksi PAN DPRP Minta Pj Gubernur Segera Lantik Pejabat Eselon Pemprov Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

Sesuai UU Otsus, Presiden Wajib Terbitkan Perpres KKR dan Pengadilan HAM Ad Hoc di Papua

Bams

Peran Perempuan Dalam Lestarikan Eksistensi budaya dan kehidupan Masyarakat Asli Papua Dinilai Sangat Relevan

Bams

Kasus Pembantaian Warga Sipil di Nduga, Yunus Wonda Sebut Tindakan Tidak Berprikemanusiaan

Bams

Yunus Wonda: Pro Kontra Tentang Pemekaran Adalah Hal Biasa

Bams

Legislator asal Papua Himbau Masyarakat Sambut DOB

Bams

Leave a Comment