“Miris pelaku masih berusia belasan tahun”
JAYAPURA – RW remaja berusia 15 tahun terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolresta Jayapura Kota, lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di seputaran Abepura beberapa waktu lalu.
RW ditangkap di sebuah warung dikawasan ENtro Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, Senin (17/2) malam. Selain mengmankan RW polisi juga berhasil menyita satu unit motor honda Beat yang digasak pelaku di seputaran Kampus Uncen.
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menerangkan pelaku RW dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pengembangan lebih lanjut.
“pelaku sudah diamankan guna pemeriksaan, bahkan pelaku sudah mengakui perbuatannta dimana motor tersebut dicuri bersama seorang rekannya EY yang terlebih dahulu ditangkap lantaran kasus jambret,” beber Jahja.
Kata Jahja, RW diketahui merupakan komplotan spesialis curanmor dimana saat beraksi dirinya tidak sendirian melainkan diteman beberapa orang rekannya.
“saat ini tim masih melakukan pengembangan mengingat ada beberapa nama yang disebut oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Atas perbuatannya Lanjur Jahja, RW dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.