SENTANI – Periode Bulan Januari hingga Bulan Februari tahun 2020, pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Jayapura telah menangani sebanyak 9 kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur.
“Bertolak dari jumlah tersebut maka secara keseluruhan kasus kekerasan seksual jumlahnya sangat menonjol,” sebut Kapolres Jayapura, ABKP. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si kepada awak media dalam pres rilisnya di ruangan Cycloop Polres Jayapura, Senin (17/02) sore, didampingi Kasat Rekrim, AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH. S, IK.
Kapolres memaparkan, dari jumlah 9 kasus pelecehan seksual tersebut 5 diantaranya sudah diungkap, sedangkan 4 kasus lainnya sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Dikatakan, rata-rata usia anak dibawa umur yang mengalami kekerasan seksual bervariasi, mulai dari usia 8 tahun sampai dengan 16 tahun.
Kasus-kasus tersebut cukup menyita perhatian publik karena penyebabnya adalah pengaruh Minuman Keras (Miras) tetapi juga karena faktor persaudaraan dan hubungan sedarah.
Menurut AKBP. Victor Dean Mackbon, kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh masing-masing pelaku di tempat yang berbeda dan status hubungan keluarga yang berbeda pula, dengan sebagian besar kasusnya terjadi pada Bulan Januari.
Disinggung mengenai pasal yang dikenakan kepada para pelaku, Kapolres Jayapura menjelaskan, pelaku dikenakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Adapun hubungan persaudaraan antara pelaku dengan korban, ada yang sebagai bapa tiri dan anak tiri, ada yang sebagai orang tua dan keponakan. Diantara semua kasus, satu kasus diantaranya menyebakan hingga korban hamil,” tandasnya.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian publik adalah, lanjut Kapolres, upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak keluarga korban dengan keluaraga pelaku. Dimana, penyelesaian kasus dilakukan secara adat istiadat setempat.
“Publik perlu perhatikan bahwa, penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak yang cenderung diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui adat itu tidak akan memberikan efek jerah bagi pelaku. Sebab itu, serahkanlah sepenuhnya ke ranah hukum, supaya ada efek jerah,” imbuhnya.