JAYAPURA – kurun waktu 9 hari sejak tanggal 10 sampai dengan 19 Febuari 2019, Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota, berhasil menjaring sedikitnya 422 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalulintas di Kota Jayapura.
Kasat Lantas Polrsta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Junan Plitomo, Rabu (19/2) sore. Menerangkan 422 kendaraan baik roda dua maupun empat yang terjaring lantaran melanggara aturan lalulintas mendapatkan sanksi tegas berupa tilang.
“Semua kendaraan kami kenakan tilang tanpa terkecuali,” tuturnya.
Menurutnya pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni pelanggaran tidak mengenakan helm serta tidak membawa kelengkapakn berkendara.
“Pelanggaran mendominasi yakni roda dua dan paling terbanyak berboncengan tidak memakai helem baik yang mengemudi maupun dibonceng, selain itu juga tidak membawa surat-surat,” bebernya.
Ia pun menjelaskan angka pelanggaran lalulinta akan terus meningkat terus apabila tidak adanya kesadaran tertib berlalulintas oleh pengendara di Kota Jayapura.
“ini hasil razia kami baik di Polsek maupun Polresta. Angka ini akan terus meningkat kalau tidak ada kesadaran tertib belalulintas,” tegasnya.
Tujuan pelaksanaan razia kendaraan ini sendiri menurut Junan, merupakan atensi pimpinan guna memanilisir angka kriminalitas kasus pencurian kendaraan bermotor dan pelanggaran serta angka kecelakaan lalulintas di Kota Jayapura jelang perhelatan pekan o;lah raga nasional mendatang.
“Ini merupakan langkah kami dalam menindak lanjuti perintah pimpinan, mengingat angka curanmor tinggi begitu pula dengan pelanggaran serta angka kecelakaan di kota Jayapura pada khsusnya,” ujar Junan.
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya bagi pengendara di Kota Jayapura untuk taat berlalulintas mengingat razia kendaraan akan berlangsung hingga oktober mendatang.
“Taati aturan lalulintas itu penting, bukan untuk polisi melainkan untuk diri sendiri, lengkapi diri dengan melengkapi surat bekendara saat mengendarai kendaraan,” terangnya