Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

83.000 ASN Terlindungi Program JKK dan JKM Taspen

Jayapura – Sebanyak 83.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

Taspen juga melindungi pegawai non ASN yakni honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen P3K.

Kepala PT Taspen Cabang Jayapura, Mulat Budianto mengatakan, pada tahun 2019, realisasi santunan program JKK sebesar Rp26,671 miliar dengan jumlah klim 2 dan Rp164,255 juta untuk program JKM dengan jumlah klim 843.

“Realisasi santunan JKK dan JKM mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018 sebesar realisasi JKM Rp42 miliar dan JKK Rp287 juta,” kata Mulat.

Mulat menjelaskan, iuran JKK bersumber dari 0,24 persen dari gaji pokok, dan iuran JKM 0,72 persen dari gaji pokok. “Ini dikhususkan untuk ASN yang masih aktif, juga honorer dan P3K yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ucapnya.

Adapun besaran manfaat yang diterima oleh peserta apabila meninggal dunia mendapat santunan sekaligus sebesar Rp15 juta, kemudian uang duka 3 kali upah dan biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta. Sementara santunan JKK dibayar sesuai klim dari rumah sakit.

“Apabila kepesertaan sudah tiga tahun dan memiliki anak, mendapat beasiswa untuk 2 anak masing – masing Rp15 juta. Jika anak tersebut sudah mahasiswa, beasiswa diterima sekaligus, jika masih duduk di bangku sekolah beasiswa yang diterima berbentuk polis yang otomatis masuk ke rekening ibunya tanpa mengusulkan atau mengajukan,” jelas Mulat.

Taspen juga telah bekerjasama dengan rumah sakit pemerintah dan swasta dengan pelayanan ruang kelas satu dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada peserta. (Zulkifli)

Leave a Comment