Pasific Pos.com
Kriminal

8 Kali Lakukan Aksi Begal Payudara, R Terancam 9 Tahun Bui

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK, Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK saat menggelar press conference terkait kasus asusila atau pelecehan seksual, yang berlangsung di Halaman Mapolres Jayapura, Sabtu (29/1/2022) siang.

SENTANI- Pelaku begal payudara, R (29) yang beraksi di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, terancam sembilan (9) tahun penjara. Pekerja swasta warga BTN Ceria Jalur 7 Sentani, Distrik Sentani itu nekat beraksi sebanyak 8 kali di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Jayapura.

Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK, Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasie Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, S.E, saat menggelar press conference terkait kasus asusila atau pelecehan seksual, yang berlangsung di Halaman Mapolres Jayapura, Sabtu (29/1/2022) siang.

Kapolres Jayapura mengatakan, tersangka diancam pasal pencabulan Pasal 289 KUHP Subsider 281 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

“Pelaku telah resmi kami tahan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami jerat pelaku dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila (pencabulan) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Jayapura.

AKBP Fredrickus Maclarimboen menerangkan, R sudah 8 kali melakukan aksi begal payudara di beberapa TKP distrik di Kabupaten Jayapura. TKP terbanyak yang dilakukan pelaku R saat melakukan aksinya, menurut Kapolres, berada di jalan turunan Gunung Merah sebanyak 3 kali.

“Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali ditempat berbeda – beda, diantaranya pertigaan mata jalan Genyem 1 kali, turunan Gunung Merah 3 kali, depan jalan Kemiri-Sentani Auri 2 kali, kemudian di jalan baru Tabita 1 kali dan di jalan Kehiran Sentani Kabupaten Jayapura sebanyak 1 kali,” sebut AKBP Fredrickus Maclarimboen.

Kapolres Fredrickus menuturkan, bahwa pelaku mengakui melakukan hal memalukan tersebut semata – mata untuk memenuhi hasrat seksualnya. Dikarenakan, pelaku R suka menonton film porno. “Nantinya akan didalami juga apakah ini suatu kelainan, jika dibutuhkan akan dilakukan pemeriksaan psikologi,” kata Kapolres.

AKBP Fredrickus Maclarimboen menyebut korban dari R yang terakhir merupakan anggota Polri berinisial NARP. Kala itu, korban mengendarai motor di Jalan Thabita kemudian pelaku datang dari belakang korban juga mengendarai motor langsung memepet motor korban dari belakang, lalu pelaku menyalip korban dari arah sebelah kanan.

“Dengan cepatnya pelaku mengulurkan tangan kirinya untuk memegang dan meremas payudara bagian kanan korban sebanyak satu kali dengan sedikit menarik baju korban. Kemudian pelaku pergi dengan kencang meninggalkan korban,”

“Saat itu juga, korban sangat kaget dan langsung mengejar pelaku dari belakang sambil membunyikan klakson motornya dengan maksud agar pelaku berhenti. Akan tetapi, pelaku tancap gas dan saat berada di pertigaan jalan masuk menuju Pasar Baru sempat terjadi macet dan korban sempat mendekati pelaku,” tutur Kapolres Jayapura.

“Namun karena ketakutan, pelaku langsung berusaha menerobos kemacetan itu dengan cara mengambil atau membuat jalur baru dari samping mobil agar bisa kabur. Saat itu juga pelaku berhasil kabur meninggalkan korban dan akhirnya korban kehilangan jejak pelaku. Beruntung korban sempat menghafal plat nomor polisi motor yang dikendarai oleh pelaku, kemudian korban Polres Jayapura untuk membuat laporan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat dihadirkan di jumpa pers Polres Jayapura, Sabtu (29/1/2022), pelaku R (29) tampak tenang. Pekerja swasta itu dibawa dari tahanan ke halaman Mapolres Jayapura dengan tangan diborgol. Pria berbadan tambun yang mengaku sudah berkeluarga dan sudah berpisah sejak tahun 2017 itu lebih banyak diam. Saat diambil gambarnya pun dia terus hanya dia dan menundukkan kepalanya.

Kapolres Jayapura juga mengungkapkan, kasus asusila yang dilakukan pelaku berinisial R (29) ini berhasil terungkap saat terakhir pelaku melakukan aksinya pada Rabu (26/1/2022) lalu.

“Jadi saat itu pelaku memegang dan meremas payudara korban yang hendak berolahraga atau lari sore. Korban yang tidak terima, kemudian melaporkan ke keluarganya yang merupakan anggota kami. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Cycloop dan Paniki berhasil mengetahui identitas pelaku dan pelaku ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario saat berada di dalam rumahnya,” imbuh AKBP Fredrickus Maclarimboen.

Lanjut Kapolres Jayapura menyampaikan, dari 8 kali aksi yang dilakukan pelaku R, hanya 1 korban yang membuat laporan polisi yang kebetulan seorang anggota Polwan di Polda Papua.

“Pelaku diketahui telah memiliki seorang anak dan istri, namun sudah berpisah semenjak tahun 2017 lalu,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Antisipasi Kegiatan KNPB, Polres Jayapura Lakukan Razia, Amankan 20 Kendaraan Roda Dua

Jems

Gelar Konvoi Kendaraan Merah Putih, Polres Jayapura Bagikan Ribuan Bendera

Jems

Terkait Rencana Aksi KNPB Peringati New York Agreement, AKBP Umar: Jika Tidak Ada Ijin Maka Akan Ditindak Tegas

Jems

Perkuat Sinergitas, Kapolres Jayapura Cofee Morning Bersama Wartawan

Jems

Tim Gabungan Polsek Sentani Kota dan Polres Jayapura Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian

Jems

Operasi Patuh Cartenz 2024 Polres Jayapura Didominasi Pelanggaran Tidak Menggunakan Helem

Jems

Puslitbang Polri Evaluasi Penggunaan Fixed Phone di Polres Jayapura

Jems

Safari Ramadhan Ke-4, Kapolda Temui Umat Muslim Jayapura dan Para Tokoh Adat

Jems

LSM Papua Bangkit Dukung Tindakan Represif Kepolisian Kepada Pelaku Pemalangan Fasum

Jems

Leave a Comment