Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

7 Perkara PHPU Berlanjut ke Sidang Pembuktian, Papua Termasuk

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : Dok.MK)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 di gedung MK, di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Pada sesi satu persidangan, dari 49 perkara, 42 diantaranya telah diucapkan keputusan dan ketetapannya, sementara 7 perkara lainnya berlanjut ke sidang pembuktian yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025.

“Untuk kapannya secara tepat, para pihak menunggu panggilan secara resmi dari kepaniteraan MK,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat usai pengucapan putusan dan ketetapan perkara PHPU.

Tujuh perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, yaitu Perkara PHPU Mandailing Natal, PHPU Bupati Kabupaten Boven Figoel, PHPU Gubernur Papua Pegunungan, PHPU Gubernur Papua, perkara PHPU Bupati Jayapura, PHPU Kabupaten Puncak dan PHPU Bupati Kabupaten Puncak Jaya.

Untuk itulah, hakim konstitusi mengingatkan para pihak terkait untuk memperhatikan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, maka jumlah saksi atau ahli tingkat provinsi maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya.

“Untuk tingkat kabupaten dan kota, maksimal saksi atau ahli 4 orang dengan ketentuan daftar identitas keterangan saksi serta curiculum vitae keterangan ahlinya, kemudian surat izin dari intansi yang memberikan kesaksian atau keahlian,” jelasnya.

Persyaratan tersebut, kata Arief, dapat diajukan ke MK satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

“Sebelum sidang masih dimungkinkan menambahkan alat bukti dan inzage atau tahapan dalam proses administrasi. Setelah pemeriksaan sidang lanjutan selesai, sudah tidak diperbolehkan lagi adanya alat bukti dan inzage,” pungkas Arief.

Leave a Comment