Edo Kaize Anggap Itu Hak Demokrasi
Jayapura, – Terkait gugatan yang dilayangkan oleh salah satu anggota DPR Papua terhadap Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize,SS serta tiga pimpinan DPR Papua lainnya, kini ditanggapi oleh Politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Edo Kaize, gugatan yang dilayangkan salah satu anggota DPR Papua terhadap 4 pimpinan DPR Papua itu adalah hak demokrasi setiap orang.
Sehingga dengan tegas ia mengatakan, jika dirinya tak mempersoalkan hal tersebut.
“Jadi yang digugat itu ketua DPR Papua, Wakil Ketua I, Wakil Metua II dan Wakil Ketua III tidak masakah, kita harus menghargai itu karena hak demokrasi.
Tapi intinya kami ini siap mengikuti semua tahapan di PTUN Jakarta. Kita serahkan semua ini melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tandas Edo Kaize kepada wartawan beberapa waktu lalu di Kantor DPR Papua.
Bahkan ungkap Edo sapaan akrabnya, jika gugatan terhadap dirinya ke PTUN ini bukan yang pertama kalinya. Sebab, sewaktu menjabat wakil ketua I DPR Papua periode 2014-2019, dirinya juga pernah digugat oleh anggota DPR Papua yang pindah partai pada saat itu.
“Dulu juga saya pernah digugat waktu menjabat Waket I, karena mengeluarkan surat yang membatasi anggota DPR Papua yang pindah partai. Dimana anggota DPR Papua yang pindah partai tidak boleh lagi berurusan dengan kedewanan. Karena harus di PAW,” jelasnya.
Sekadar diketahui, bahwa gugatan terhadap 4 pimpinan DPR Papua ini diajukan Nason Utty yang juga menjabat sebagai anggota DPR Papua periode 2019-2024. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 37/G/2020/PTUN.JKT pada 18 Febuari lalu.
Dan kini sudah masuk dalam tahapan pemanggilan yang terkait dalam hal ini, Jhony Banua Rouw,SE selaku Ketua DPR Papua, Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda SH MH, Edoardus Kaize, SS Wakil Ketua II DPR Papua dan Yulianus Rumbairusy, SSos,MM selaku Wakil Ketua 3.
Dimana dalam gugatan tersebut Nason Utty meminta majelis hakim PTUN Jakarta agar membatalkan keputusan Mendagri tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPR Papua pada 12 Desember 2019 lalu.
Sebab menurutnya (Nason Utty) SK penetapan pimpinan DPR Papua tidak berdasarkan mekanisme dan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.