Waropen – Empat pasangan calon baik yang diusung dari partai politik maupun jalur perseorangan dihari terahir pendaftaran resmi diterimah oleh KPU Waropen, setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan sah.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Waropen Aleksander Wopari, dimana keempat calon ini telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PKPU dan tatalaksana pendaftaran calon kepala daerah dipilkada Waropen tahun 2020.
“ Empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu tiga dari Usungan Partai, satu dari jalur perseorangan dinyatakan berkasnya lengkap dan diterima” Kata Aleksander Wopari dalam konfrensi yang dilaksanakan di kantor KPU Waropen, Minggu (6/9/20) sekitar pukul 23:00 WIT.
Dijelaskan, pada proses pendaftaran ini, berkas beberapa calon sempat dikembalikan, karena belum memenuhi persyaratan. Ia menuturkan, dihari pertama (4/9) pendaftaran berkas dua pasangan calon dikembalikan untuk di perbaiki, yaitu dari Pasangan Ollen Ostal Daimboa dan Yeheskiel Imbiri yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasdem dengan jumlah 5 kursi.
Dihari yang sama, dari jalur perseorangan yakni pasangan Yusak S.B Wonatorey dan Muhammad Imran berkasnya juga dikembalikan oleh KPU karena terdapat kekuangan berkas persyaratan.
Hari kedua pendaftaran (5/9), Pasangan Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi yang didukung oleh Lima Partai politik yaitu Partai Demokrat, Hanura, PKS dan PBB dengan 9 jumlah kursi, pada proses pendatarannya juga ditemukan adanya berkas yang harus diperbaiki dan di tambahkan, ahirnya KPU juga mengambalikan berkas pasangan yang disebut BISMA.
Setelah dikembalikaanya berkas ke tiga calon tersebut pada hari terahir (6/9) pendaftaran mereka kembali mendatangi kantor KPU untuk mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas yang sudah diperbaiki, namun calon dari jalur perseorangan yang pertama mendatangi KPU berkasnya dikembalikan untuk kedua kalinya karena belum memenuhi persyarata.
Untuk pasangan Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi, serta Pasangan Pasangan Ollen Ostal Daimboa dan Yeheskiel Imbiri usai mendaftarkan lagi dan diperikasa kembali, berkasnya dinyatakan lengkap dan sah oleh KPU.
Sementara itu untuk pasangan Hendrik Wonatorey dan Korinus Reri yang datang sebagai mendaftar terahir tidak mengalami pengembalian seperti calon lainnya, berkas pendaftaran pasangan ini langsung dinayatakan lengkap oleh KPU setelah dilakukan Verifikasi.
Hingga malam hari, pasangan Yusak S.B Wonatorey dan Muhammad Imran kembali untuk ke tiga kalinya ke kantor KPU menyerahkan berkas untuk kembali diperikasa oleh tim verifikasi kurang lebih 3 jam, KPU Waropen ahirnya menyatakan berkas pasangan calon ini memenuhi syarat dan diterimah, sebagai berkas pendaftaran dari jalur perseorangan (indipenden).
Lanjut kata Aleks, Keempat pasangan ini setelah dinyatakan persyaratannya lengkap telah diberikan surat rujukan untuk selanjutnya akan melakukan pemeriksaan tes kesehatan di Rumah Sakit Tipe A, RSUD Dok II Jayapura.