MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP A.Ary Purwanto, Sik melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan laut Merauke Iptu Heppy Salampesi dan anggotanya menghadiri pemusnahan ikan busuk atau rusak di Kampung Sidomulyo Distrik Semangga Jumat lalu.
Adapun ikan yang dimusnahkan adalah jenis ikan deho sebanyak 3.620 kilogram atau 362 karton yang memang telah rusak atau busuk.
Ikan deho tersebut dikirimkan dari Surabaya dan sampai di Kabupaten Merauke pada tanggal 4 Maret 2020 dengan menggunakan kapal Spil Hana Voyad 02/20 yang ditujukan kepada pemilik berinisial MA. Secara keseluruhan berjumlah 32.000 kilo atau 32 ton, namun setelah di lakukan pemeriksaan terhadap ikan tersebut oleh pihak Karantina Ikan, ditemukan ada sejumlah ikan yang sudah busuk.
Ini berdasarkan pemeriksaan laboratorium nomor : 002/SKM/40.0/III/2020 tanggal 5 Maret 2020 dimana dinyatakan mutu ikan telah rusak dan busuk.
Ia mengemukakan bahwa sisa 28.380 kilogram ikan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji laboratorium nomor : 001/SKM/40.0/III/2020 tanggal 5 Maret 2020 di nyatakan mutunya layak dan aman untuk dikomsumsi.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa cara petugas melakukan pemusnahan dengan menggali lubang 3×4 meter selanjutnya setelah dibacakan surat berita acara pemusnahan, ikan deho yang telah busuk dimasukkan ke dalam lubang galian dan ditutup dengan menggunakan tanah.
Setelah proses pemusnahan selanjutnya petugas karantina, pemilik barang beserta saksi-saksi menandatangani surat berita acara pemusnahan.
Proses pemusnahan dihadiri oleh petugas Karantina Perikanan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kabupaten Merauke, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke, pihak KSOP, perwakilan PT. Pelindo, pemilik ikan dan perwakilan dari PT. Rukmapadaya Trans.