WAROPEN- Berdasarkan Keputusan Bupati Waropen Nomor: 188.4/11/IV/2021. Bupati Yermias Bisai, S.H melantik 33 Penjabat Kepala Kampung, di Gedung Pertemuan Nonomi, Selasa (27/4/21). Pelantikan dihadiri Pimpinan DPRD Waropen Leonard Refasi,SE, Kapolres Waropen AKBP Suhadak, Pimpinan-pimpinan OPD dan digelar dengan standar protokol Kesehatan yang ketat.
Bupati berpesan kepada penjabat kepala kampung untuk mengawal agenda penting yaitu pemilihan kepala-kepala kampung, yang nantinya menurut rencana digelar 25 Mei 2021 mendatang, juga mempelajari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Kampung-red) agar memahami tugas penjabat kepala kampung.
“Tugas utama para Penjabat Kepala Kampung yang baru dilantik ini adalah mereka harus menyiapkan, menyediakan segala keperluan terkait dengan pemilihan Kepala Kampung definitive. Tugas penjabat yang hari ini dilantik paling lama 6 bulan tidak lebih dari setahun,” ungkap Bupati Yermias Bisai.
Bupati juga berpesa agar para penjabat kepala kampung tidak menyalahgunakan penggunaan dana desa. Tidak sedikit aparat kampung yang terciduk di jeruji besi karena tersdandung penyelewengan dana des aitu.
“Mainkan peran sebagai kepala kampung, tapi jangan salah gunakan dana desa. Gunakan sesuai dengan peruntukannya yang tertuang dalam APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, red),” papar Yermias Bisai.
Bupati juga menambahkan dana desa yang sudah dialokasikan itu pun harus bisa memperhatikan unsur-unsur pelayanan dasar, agar lebih diperhatikan. Misalnya peruntukkannya untuk pelayanan Pendidikan PAUD, dan pelayanan Kesehatan ibu dan anak di Posyandu.
Terakhir pesan Bupati Yermias Bisai adalah bagi kampung-kampung pemekaran dan kampung-kampung induk, agar pembagian presentasenya dapat dialokasikan oleh kampung induk dari desa pemekarannya itu.
“Untuk Kepala Kampung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dana desa bagian kampung pemekaran harus jelas dan perhatikan kepala kampung,” pungkasnya. (afp)