Pasific Pos.com
Kota Jayapura

3 Pelaku Spesialis Pencurian Motor di Sentani Dibekuk Polisi, Kapolres: 2 masih DPO

3214
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kanit Tipiter Polres Jayapura Ipda Arif Sulaiman, S.TrK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE saat memperlihatkan barang bukti hasil pencurian.

SENTANI- Polres Jayapura melalui Tim Cyclop Polres Jayapura menangkap tiga pelaku spesialis curanmor di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Hal itu diungkap Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat melakukan pres Rilis di Mako Polres Jayapura, Senin (26/04) siang, didampingi Kanit Tipiter Polres Jayapura Ipda Arif Sulaiman, S.TrK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE.

“Penangkapan ke tiga pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/130/IV/2021/Res Jayapura, yang kami Terima sehingga Tim Cyclop mengamankan tiga dari lima Pelaku spesialis curanmor di Sentani yakni SP (24), FH (20), MA, warga BTN Purwodadi Sentani, ” bener Kapolres.

Disebutkan bahwa tim Cyclop mengamankan 1 unit kendaraan bermotor serta barang bukti Kunci Y dan T yang digunakan Pelaku dalam menjalankan aksinya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan berdasarkan Kronologis kejadian kelima pelaku menjalankan aksinya dimalam hari, tepatnya pada tanggal 14 April 2021 di salah satu rumah warga di Belakang Pasar Baru Sentani, Kelima Pelaku berhasil menggondol dua unit sepeda motor milik korban.

“Saat terbangun pagi, korban kaget melihat 2 Sepeda motornya hilang diteras rumahnya, Korban merasa dirugikan melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Jayapura,” kata Kapolres Jayapura.

Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Cyclop Polres Jayapura mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di BTN Purwodi.

“Tak butuh waktu lama Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku SP (24), FH (20), MA, beserta barang bukti motor CRF dengan nomor polisi Pa 3687 JE yang disembunyikan di kebun dekat BTN Purwodadi Sentani,” pungkas AKBP Dr. Victor Dean Mackbon.

Kapolres menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan mengembangkan jaringan curanmor ini untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni ND dan SM dalam status DPO.

“Jaringan masih dikembangkan, kami di lapangan masih bergerak terus dengan kejadian curanmor,” tandas Kapolres.

Akibat perbuatannya, untuk pelaku curanmor dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Jems

Dikeroyok Lima OTK di Depan Hotel Horex Sentani, Seorang Warga Tanpa Identitas Meninggal Dunia

Jems

Tingkatkan Sinergitas Polri dan Pers, Kapolres Umar Gandeng Jurnalis Jayapura Bagikan Takjil Gratis

Jems

Polres Jayapura dan Alumni 97 SMA N 1 Sentani Gelar Lomba Mewarnai untuk Anak-Anak se-Kabupaten dan Kota Jayapura

Jems

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2025, AKBP Umar: Operasi ini Penting untuk Menciptakan Kamseltibcarlantas

Jems

Pengendara Sepeda Motor Alami Kecelakaan Akibat Pohon Tumbang

Jems

Hari Kedua Operasi Lilin Cartenz 2024, Polres Jayapura Tingkatkan Pengawasan di Pos Strategis

Jems

‘Ngopi Bareng’, Wadah Polres Jayapura Ciptakan Komitmen Bersama untuk Pilkada Damai

Jems

Antisipasi Kegiatan KNPB, Polres Jayapura Lakukan Razia, Amankan 20 Kendaraan Roda Dua

Jems

Leave a Comment