SENTANI- Polres Jayapura melalui Tim Cyclop Polres Jayapura menangkap tiga pelaku spesialis curanmor di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Hal itu diungkap Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat melakukan pres Rilis di Mako Polres Jayapura, Senin (26/04) siang, didampingi Kanit Tipiter Polres Jayapura Ipda Arif Sulaiman, S.TrK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE.
“Penangkapan ke tiga pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/130/IV/2021/Res Jayapura, yang kami Terima sehingga Tim Cyclop mengamankan tiga dari lima Pelaku spesialis curanmor di Sentani yakni SP (24), FH (20), MA, warga BTN Purwodadi Sentani, ” bener Kapolres.
Disebutkan bahwa tim Cyclop mengamankan 1 unit kendaraan bermotor serta barang bukti Kunci Y dan T yang digunakan Pelaku dalam menjalankan aksinya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan berdasarkan Kronologis kejadian kelima pelaku menjalankan aksinya dimalam hari, tepatnya pada tanggal 14 April 2021 di salah satu rumah warga di Belakang Pasar Baru Sentani, Kelima Pelaku berhasil menggondol dua unit sepeda motor milik korban.
“Saat terbangun pagi, korban kaget melihat 2 Sepeda motornya hilang diteras rumahnya, Korban merasa dirugikan melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Jayapura,” kata Kapolres Jayapura.
Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Cyclop Polres Jayapura mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di BTN Purwodi.
“Tak butuh waktu lama Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku SP (24), FH (20), MA, beserta barang bukti motor CRF dengan nomor polisi Pa 3687 JE yang disembunyikan di kebun dekat BTN Purwodadi Sentani,” pungkas AKBP Dr. Victor Dean Mackbon.
Kapolres menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan mengembangkan jaringan curanmor ini untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni ND dan SM dalam status DPO.
“Jaringan masih dikembangkan, kami di lapangan masih bergerak terus dengan kejadian curanmor,” tandas Kapolres.
Akibat perbuatannya, untuk pelaku curanmor dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.