SENTANI – Polsek Sentani Kota berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merk sebagai barang bukti.
“Pelaku yang saat ini kita amankan ialah SMW (25) merupakan seorang residivis kasus curanmor yang baru keluar dari Lapas. Namun dia kembali melakukan tindak pidana curanmor,” kata Kapolsek Sentani Kota, AKP Rozikin, S.H., didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Sentani Kota, Ipda Daniel Rumpaidus, S.H., M.H., dan Katim Paniki Aiptu Agus Patang pada saat konferensi pers bersama awak media di Halaman Mapolsek Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (29/11/2021).
“Selain SMW, kita juga mengamankan AMD (24) yang ditangkap di sekitar kawasan wisata Khalkote, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, dan kita sangkakan dengan Pasal 480 tentang penadahan. Kemudian ada YW (23), dan ditangkap di wilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura,” terang Kapolsek.
Kepada polisi, pelaku SMW (25) mengaku menjual sepeda motor curiannya dengan kisaran harga Rp. 2.000.000 sampai dengan Rp. 3.000.000 dan dijual ke wilayah Arso, Kabupaten Keerom.
“Informasi dari pendalaman dan pengakuan pelaku, rencananya motor curiannya ini akan dijual di wilayah Kabupaten Keerom. Luar biasa sekali, motor-motor yang pemiliknya beli dengan susah payah ini dijual dengan hanya sekitaran 2 juta sampai 3 juta rupiah,”
“Ini ada juga dengan upaya tukar atau biasanya barter dengan narkoba jenis ganja. Mungkin karena sudah tidak punya uang untuk beli narkoba jenis ganja akibat sudah kecanduan dengan barang-barang haram tersebut, maka dengan jalan instan melakukan pencurian kendaraan bermotor,” katanya.
Saat ini, kata Kapolsek, para pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polsek Sentani Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi ketiga pelaku ini sudah menjalani pemeriksaan awal dan mereka sudah di amankan di Polsek Sentani Kota beserta barang bukti hasil kejahatan mereka,” katanya.
Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan hukuman penjara selama tujuh (7) tahun untuk pelaku pencurian berinisial SMW (25), dan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama empat (4) tahun bagi kedua pelaku penadahan berinisial AMD (24) dan YW (23).
Untuk itu, Kapolsek Sentani Kota dalam konferensi tersebut mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, usahakan gunakan kunci ganda.
Bagi masyarakat yang merasa pemilik kendaraan bermotor yang di curi diwilayah kabupaten Jayapura silahkan datang langsung ke Polsek Sentani Kota dengan membawa surat – surat kendaraanya.