Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua kembali berlakukan kebijakan bekerja dari rumah selama tiga bulan kepada seluruh pegawainya, dikarenakan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Ibukota provinsi.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah mulai berlaku dari 19 Oktober 2020 sampai dengan 19 Januari 2021(3 bulan).
“Besok surat edaran gubernur akan dikeluarkan dan diteruskan ke masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah untuk dilaksanakan,” kata Doren, Senin (19/10/2020).
Dikatakannya, saat ini 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sudsh terpapar Korona, bahkan belum lama ini ada satu pegawai yang meninggal karena positif.
“Ini langkah baik dari pak gubernur dan wakil gubernur untuk melindungi seluruh stafnya. Untuk itu, saya harap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Mengingat seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, dirinya meminta pimpinan OPD mengatur bagaimana baiknya pola kerja agar pelayanan pemerintahan bisa tetap maksimal.
“Pekerjaan fisik maupun multi years tetap berjalan sesuai rencana sampai dengan selesi tahun anggaran. Intinya penyerapan anggaran seluruh OPD harus selesai di 20 Desember 2020, sehingga seluruh laporan pertanggungjawaban bisa rampung sebelum akhir Desember” ujarnya.
Diketahui, jumlah pasien positif Covid-19 di Papua terus menungkat dalam beberapa hari terakhir ini. Hingga Senin, Minggu (18/10/2020) jumlah pasien positif sebanyak 8.579 dengan angka kematian 138 orang.
Sementara pasien yang masih dalam perawatan 3353 orang, pasien sembuh 5088 orang. “Kalau kita bandingkan sampai Agustus, atau selama hampir enam bulan masa pandemi, ada 45 orang pasien meninggal, lalu pada 18 hari terakhir ada penambahan 25 orang sehingga totalnya sudah 70 pasien Covid-19 meninggal,” ujar juru bicara Satgas Covid-19 Papua Silwanus Sumule.
Menurut Silwanus, ada beberapa faktor yang menyebabkan meningkatnya angka kematian pasien Covid-19 di Papua. Namun, kasus paling banyak adalah pasien yang terlambat melaporkan diri.
Pasien yang datang ke fasilitas kesehatan dalam kondisi sakit parah, sehingga tim medis kesulitan menanganinya. “Umumnya mereka datang kondisinya sudah berat, upaya kita untuk membantu sudah tidak bisa, dalam beberapa kasus kondisinya demikian,” kata Silwanus.