Jayapura – Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua, Amandus Situmorang menjelaskan, sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua terlibat pelanggaran, khususnya netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020.
“Dari 9 Kabupaten yang menggelar Pilkada 2020, sebanyak 22 ASN terlibat pelanggaran, dan kami telah merekomendasikan ke KASN lantaran melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN selama tahapan Pilkada berjalan,”kata Amandus kepada pers, Jumat (13/11/2020).
Menurutnya, pelanggaran netralitas yang dilakukan di antaranya berupa memakai atribut pasangan calon tertentu. Bahkan ada juga yang ikut dalam kampanye.
Ia menambahkan, kasus pelanggaran netralitas ASN ini terdapat di Kabupaten Supiori 6 kasus, Merauke 5 kasus, Nabire 4 kasus, Keerom 4 kasus, serta Boven Digoel, Mamberamo Raya dan Pegunungan Bintang masing-masing 1 kasus.
“Dari total 24 aduan, dua diantaranya tak terbukti melakukan pelanggaran. Jadi hanya 22 ASN saja yang kami rekomendasikan ke KASN,” tambahnya.
Secara keserluruhan, Amandus menyebutkan, dugaan pelanggaran dalam tahap pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang ditangani Bawaslu Papua telah mencapai 40 kasus. Jumlah ini meningkat bila dibandingkan dengan pemilihan umum tahun 2019.
“40 kasus itu muncul sejak Januari 2020. Jadi selain pelanggaran netralitas aparatur sipil negara sebanyak 22 kasus, ada juga 14 dugaan pelanggaran pidana pemilu, 4 kode etik penyelenggara pemilu dan 1 dugaan pelanggaran administrasi,” tutupnya.