Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

2 Ribu Unit Rumah Subsidi Terserap di Papua

Rumah subsidi dibangun REI di Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Papua. (Foto : Zulkifli)

Jayapura – Sepanjang 2024, kurang lebih 2 ribu unit rumah subsidi telah terserap di Provinsi Papua. Khusus di Kota Jayapura sebanyak 800 unit. Dibandingkan tahun – tahun sebelumnya, kuota rumah subsidi mengalami penurunan.

Sekretaris Umum DPD REI Papua, Akbar Arif menjelaskan, kuota berkurang bukan karena daya beli menurun, tetapi telah menjadi ketentuan pemerintah pusat.

“Minat masyarakat membeli rumah masih tinggi, tetapi kuota terbatas, terlebih pada tahun 2024 yang merupakan tahun politik berdampak pada penyediaan rumah subsidi,” kata Akbar di Jayapura, Jumat (24/1/2025).

Terkait program 3 juta rumah, Akbar mengaku optimis dapat terserap seluruhnya. Namun dirinya belum mengetahui kuota yang diterima untuk wilayah Papua.

“Akan dibangun secara bertahap. Tahun pertama kuotanya 220 ribu unit se Indonesia. Masing – masing bank penyalur kami belum tahu akan mendapatkan bagian berapa,” ucap Akbar.

Dia mengungkapkan, dari hasil rapat kerja nasional REI beberapa waktu lalu di Jakarta, diketahui jumlah rumah MBR yang terserap melebihi kuota.

“Kuota satu juta rumah itu terserap semua, bahkan pemerintah pusat menambah 32 ribu unit karena permintaan terus bertambah,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama beberapa kementerian lain telah merancang kebijakan yang konkret untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Kebijakan tersebut antara lain penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini hanya berlaku untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

Program ini mendapat perhatian dari salah satu asosiasi pengembang di Papua. Menurut Akbar Arif, program tersebut sangat membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah.

“Sangat membantu karena sebelum membangun hunian, pengembang harus mengantongi PBG terlebih dahulu, kemudian penghapusan BPHTB ini menguntungkan bagi MBR,” kata Akbar.

Akbar mengungkapkan, pada 12 Desember 2024, Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan edaran terkait gratis PBG dan penghapusan BPHTB. Dirinya pun mengapresiasi pemerintah daerah yang tanggap terhadap program tersebut.

Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi MBR. Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG berdasarkan Pasal 44 Undang – Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Zulkifli)

Leave a Comment