Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus persetubuhan dan pencabulan di Mapolres Jayapura.
Polres Jayapura – Kepolisian Resort Jayapura melakukan Press conference kasus persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura.
Dalam press conference yang dipimpin Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH di Aula Mapolres Jayapura menghadirkan pelaku berinisial berinisial BG (26) beserta barang bukti dari kedua korbannya.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengungkapkan dari seorang pelaku berinisial BG (26) ada 2 kasus berbeda dengan tempat dan kejadian diwaktu yang sama yakni persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan.
Dijelaskan awalnya korban persetubuhan anak dibawah umur TRD (15), berkenalan dengan akun media sosial bernama Celo pada tanggal 30 Maret 2023. Kemudian berlanjut beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 02 April 2023, korban diantar temannya yang juga menjadi korban pencabulan berinisial FJW (17) ke Sentani untuk bertemu dengan akun media sosial bernama Celo (pelaku).
“Sesampainya di Sentani kedua korban bertemu dengan pelaku dan diajak ke tempat foto yang berada Kampung Harapan dengan alasan akan mengantarkan keduanya untuk bertemu dengan Celo. Namun sesampainya di TKP tepatnya di bukit belakang gardu induk Kampung Harapan, pelaku mengeluarkan sangkur yang telah disiapkan kemudian mengancam kedua korban dan melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara korban FJW,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres kembali menjelaskan, setelah itu pelaku menyuruh keduanya untuk melepas pakaian dan mengambil foto dengan menggunakan handphone serta mengancam akan memviralkan foto mereka jika melapor Polisi atau orang lain.
“Pelaku kemudian menyetubuhi korban TRD dan meninggalkan keduanya di TKP, dimana sebelumnya handphone keduanya dirampas oleh pelaku,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, pada Senin 8 Mei 2023 pelaku berhasil dibekuk Timsus Cycloop Polres Jayapura di rumahnya yang berada di Sentani.
“BG (26) dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan dimana kedua pasal tersebut hukuman paling lama 15 Tahun penjara,” sebut Kapolres.