Jayapura – Sebanyak 1.871 narapidana di Provinsi Papua mendapat remisi HUT ke-79 RI yang penyerahannya secara simbolis dilaksanakan Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papu, Anthonius Ayorbaba mengatakan, 1.871 narapidana yang mendapat remisi tersebar di lembaga pemasyarakatan yang ada di Papua.
“Dari 1.871 narapidana penerima remisi itu tercatat ada 19 orang mendapat remisi RU 2 dan langsung dinyatakan bebas. Lapas Abepura ada 14 orang, lapas merauke 4 dan lapas Serui 1 orang, sedangkan sisanya mendapat remisi sebagian pemotongan tahanan dari satu hingga enam bulan,” ujar Anthonius ketika ditemui wartawan disela-sela puncak HUT RI di Stadion Mandala, Kota Jayapura, Sabtu, (17/8/2024).
Anthonius mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Oleh karena itu, kepada 19 narapidana yang langsung bebas diharapkan dapat mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat.
“Harapan kita mereka (narapidana) usai bebas menjadi manusia yang mandiri dan produktif serta tidak mengulangi kesalahan yang sudah dilakukan,” jelasnya.
Dia menjelaskan pemberian remisi bagi narapidana tersebut berdasarkan undang-undangan yang berlaku. Dimana, ada yang mendapat remisi pengurangan sebagian, terdiri pengurangan satu bulan dua bulan, tiga bulan, pengurangan empat, pengurangan lima dan enam bulan.
Anthonius menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi sudah sesuai dengan sejumlah persyaratan. Antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran.
“Saya berharap dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” jelasnya.