Pasific Pos.com
Headline

18 Mei Hingga 4 Juni Pembatasan Berskala Besar Bagi Masyarakat Kota/Kabupaten Jayapura dan Keerom

Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw

Jayapura, – Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw menegaskan bahwa mulai tanggal 18 Mei hingga tanggal 4 Juni akan dilaksanakan pembatasan berskala besar bagi masyarakat Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom.

“Jadi mulai besok Senin 18 Mei hingga tanggal 4 Juni mulai pukul 14.00 WIT masyarakat harus berdiam di rumah. Tidak ada lagi yang berjalan jalan di jalan. Kecuali yang bertugas khusus,” ujar Kapolda Papua , Minggu (17/5).

Dijelaskannya pula pembatasan ini harus dilaksanakan karena adanya transmisi lokal.

“Dari beberapa kali rapat evaluasi dikatehui bahwa telah terjadi transmisi lokal. Artinya penyebaran terjadi antara kita di sini. Bukan dari luar. Ini yang sedang kita upayakan diputus,” ujarnya.

Sementara itu Walikota Jayapura, Benhur Tomy Mano nampaknya masih berat hati menerapkan keputusan pembatasan aktifitas masyarakat Kota Jayapura hingga pukul 14.00 WIT, meski secara resmi telah menandatangani SK Sosialiasasi terkait Pembatasan Aktifitas tersebut.

5.000 Paket Sembako Dari Presiden
Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano

“Sangat-sangat berat, karena saya berpikir secara holistic dan komprehensif, apalagi soal dampaknya ini,” ujar Walikota .

Pria yang akrab disapa BTM ini mengaku ada banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk penerapan keputusan pemerintah Papua ini. Sebab mengatasi persoalan wabah Corona di Kota Jayapura tak serta merta harus berpikir secara parsial, tapi secara analisis, holistic dan komprehensif.

Kota Jayapura ini adalah kota jasa dengan kepadatan penduduk dan aktifitas perekonomian Papua bertumpuk semuanya di Kota Jayapura. Sehingga secara ekonomi, kebutuhan masyarakat tak hanya sekedar untuk makan saja, tapi ada kebutuhan-kebutuhan lain yang wajib dan tidak bisa di tunda.

“Nanti kita lihat apakah penerapan pembatasan pukul 14.00 WIT menujukkan angka yang baik atau bagaimana? , saat ini mau tidak mau kita ikuti dulu keputusan pemerintah provinsi, meski itu akan menimbulkan dampak lain,” jelas BTM.

Dijelaskannya pula, Pemerintah Kota Jayapura sangat membutuhkan dukungan Pemerintah Provinsi Papua. Sebab, walaupun ada banyak bantuan baik dari pusat, provinsi hingga kota Jayapura, itupun tidak akan menutupi dampak ekonomi yang terjadi.

“Jadi harus ada kebijakan khusus daerah untuk hal ini, dan ini menjadi resiko dan kewajiban pemerintah,” ujar Walikota.

Dilain kesempatan, Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH mengatakan bahwa polisi akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum menindak warga yang masih nekat berkerumun saat pembatasan berskala besar ini dilakukan.

“Bagi warga yang tidak menuruti himbauan Polisi atau melawan petugas saat memberikan himbauan dapat dijerat dengan pasal 212 KHUP, 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, “ ujar Kabid Humas.

Dikatakan, pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. 000

Ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.000

“Rapat koordinasi telah dilakukan pada Hari Senin tanggal 11 Mei kemarin dan telah disepakati bahwa 3 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura sepakat bahwa pembatasan aktiftas akan dilakukan dari pukul 14.00 WIT-06.00 WIT. Ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua,”tegasnya.

Artikel Terkait

JOAN Tutup Debat Pertama dengan Closing Statement yang Memukau dan Bijaksana

Jems

Sesuai UU 45, JBR – HADIR Pastikan Sekolah Gratis Bisa Diterapkan di Kota Jayapura

Jems

Temui Cawagub Aryoko, PGRI Curhat Soal Kondisi Pendidikan di Pedalaman

Jems

Pangkoopsud III Berharap Kehadiran TNI AU Harus Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

Jems

Ester Yaku Gugat Pansel DPRK Kabupaten Jayapura ke PTUN

Jems

Ketua Peradilan Adat Minta Masyarakat Hargai Kerja Pansel DPRK

Jems

Soal Jabatan Ketua DPRK Defenitif, DPC GAMKI Dukung Keputusan Partai Pemenang

Jems

Dilantik Menjadi Anggota DPRK, Mashita Idar Gelar Syukuran Bersama Kerabat dan Pendukung

Jems

Penunjukan Siapa yang Menduduki Ketua DPRK Jayapura Hak Prerogatif Partai Pemenang

Jems

Leave a Comment