Jakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ‘menolak’ Gugatan atas dua Permohonan Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya, sehingga ini dinilai sebagai berkah Ramadhan. Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat, menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan suci Ramadhan.
“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah di bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada Majelis Hakim pada dua Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Riefku Harsya dalam pesan singkatnya kepada Pasificpos.com.
Dikatakan, hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan.
Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.
Bahkan, lanjutnya, mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.
Ditegaskan, dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko selama ini, maka Teuku Riefky berharap pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia. “Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan Hidayahnya,” ucapnya.
Apalagi, putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.
Untuk itu, dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT, yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian nomor, 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen. (Tiara)