Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua masih menunggu data honorer dari 13 pemerintah daerah kabupaten/kota.
Kabupaten/Kota yang belum masukan data honorer sesuai kuota yang diberikan yakni Kota Jayapura, Kabupaten Tolikara, Jayawijaya, Biak Numfor, Dogiay, Nabire, Pegunungan Bintang, Waropen, Mappi, Intan Jaya, Supiori, Mamberamo Tengah dan Kabupaten Puncak Jaya.
Kami berikan waktu satu Minggu untuk kabupaten/kota yang belum masukan data honorer, karena awal bulan depan datanya akan kita serahkan kepada Menpan RB dan BKN Pusat, kata Sekda kepada pers usai rapat evaluasi, falidasi dan verifikasi data tenaga honorer provinsi dan kabupaten/kota di salah satu hotel di kota Jayapura, Jumat (28/5/2021).
Sekda mengatakan, perintah Menpan RB data ini harus segera dimasukan, dan itu janji Menpan di depan jenazah almarhum Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal.
Menpan RB sudah berjanji akan mengangkat 20 ribu tenaga honorer di Papua, karena ini perjuangan almarhum Wagub Klemen Tinal, katanya.
Sekda mengatakan, jika ada kabupaten yang tidak menyerahkan data honorer maka kuoatnya bisa kita bagikan kepada kabupaten yang membutuhkan.
Namun demikian, kata Sekda, ini kesempatan bagi putra/putri Papua untuk bekerja, sehingga peluang ini harus dimanfaatkan baik oleh kepada daerah di kabupaten/kota.
Jadi, kalau ada kabupaten yang tidak menyerahkan dana honorer untuk diangkat menjadi CPNS, maka harus menyurat secara resmi kepada pemerintah provinsi Papua, tegasnya.
Sekda berharap data honorer bisa segera dirampungkan sesuai aturan berlaku, untuk kemudian diserahkan ke Gubernur kemudian diteruskan ke Menpan-RB untuk evaluasi.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Yuni Wonda menyatakan, Pemda Puncak Jaya tidak mengajukan data honorer karena kendala anggaran dan Puncak Jaya tidak memiliki Pendapat Asli Daerah (PAD) yang cukup.
Penerimaan CPNS beberapa tahun lalu, semua formasi sudah rampung, jika pemerintah memberikan formasi baru lagi, baru kita buka penerimaan baru, katanya.
Disamping itu, sesuai surat Gubernur Papua Lukas Enembe, tenaga honorer yang akan diakomodir adalah yang sudah mengabdi (bekerja) selama 5 tahun.