SENTANI – DPRD Kabupaten Jayapura menggelar Sidang Paripurna I, Masa Sidang I tahun 2020 yang membahas materi pokok 11 Rancangan Peraturan Daerah Non APBD di ruang sidang DPRD Kabupaten Jayapura Rabu (4/3) siang.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo dihadiri Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro, perwakilan dari setiap OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Jayapura, dan perwakilan dari pihak TNI/Polri.
Ketua DPRD Klemens Hamo dalam sambutannya mengatakan, Pada sidang kali ini akan membahas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), namun mengingat alokasi waktu yang ditetapkan sangat singkat, menghimbau kepada seluruh anggota, serta alat-alat kelengkapan Dewan dan Pimpinan fraksi-fraksi untuk gunakan waktu secara optimal.
“Serta pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan materi persidangan ini, agar menggunakan waktu yang telah ditetapkan secara optimal dengan menyumbangkan pemikiran yang dapat memberikan nilai tambah pada materi persidangan ini,”ujar Klemens.
Dia atas nama pimpinan dan segenap anggota dewan selanjutnya akan membahas dan melakukan kajian sesuai dengan prosedur dan tahapan pembahasan yang berlaku di DPRD Kabupaten Jayapura
Rapat ini membahas beberapa materi pokok sesuai dengan agenda yang disampaikan di dalam sambutan Bupati Jayapura yang diwakili oleh Wakil Bupati Giri Wijayantoro, berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menghasilkan 11 rancangan, dan dari eksekutif mengusulkan 6 rancangan Peraturan Daerah.
“kita perlu memperhatikan juga urgensitas kebutuhan daerah terhadap perda yang akan kita hasilkan ini telah mendapat rekomendasi akademis, sehingga peraturan daerah yang akan diundangkan nanti benar-benar menjawab kebutuhan bukan kepentingan,” ucap Giri dalam pidatonya.
Diharapkan, komponen ikut terlibat aktif mengambil perannya masing-masing guna mempercepat kemajuan sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Jayapura yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jayapura menuju Jayapura berkualitas,
sejahtera dan ramah searah dengan amanat undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Untuk diketahui, 6 Raperda Usulan Eksekutif yang dimaksud adalah:
1. pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
2. Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang restribusi perijinan tertentu.
3. Perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang pajak daerah.
4. Perubahan atas peraturan daerah No.7 tahun 2011 tentang PBB pedesaan dan perkotaan.
5. Perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
6.Penyelenggaraan kearsipan di kabupaten jayapura.
Sedangkan 5 Raperda usulan Legislatif diantaranya:
1. Rancangan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.
2. Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
3. Penyelenggaraan pelayanan dan retribusi tera / tera ulang.
4. Peraturan tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
5. Rancangan peraturan tentang kampung wisata.