Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika selaku Termohon membantah partisipasi pemilih di 12 Distrik yang mencapai 100 persen bahkan lebih, terjadi karena tindakan pelanggaran seperti telah tercoblos oleh orang yang tidak berhak memilih.
Menurut Termohon, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Nomor Urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi selaku Pemohon keliru dalam menghitung jumlah pengguna hak pilih dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mimika Tahun 2024.
Kuasa hukum Termohon, Afif Rosadiansyah menjelaskan, Pemohon menghitung jumlah pengguna hak pilih berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen surat suara cadangan dari DPT di tingkat Distrik. Padahal, penambahan surat suara cadangan sebesar 2,5 persen berasal dari DPT di setiap TPS. Sehingga Pemohon keliru menyimpulkan jumlah pengguna hak pilih melebihi jumlah DPT maupun surat suara cadangan.
Dengan demikian, Termohon menepis tuduhan pemilihan di Mimika dilakukan dengan sistem noken karena melihatnya adanya partisipasi pemilih mencapai 100 persen. Termohon mengaku hasil pemungutan suara secara satu orang satu suara atau one man one vote telah tertuang dalam C.Hasil di TPS maupun D.Hasil di setiap Distrik.
“Hal tersebut membuktikan pemungutan suara dilakukan dengan sistem one man one vote dan tidak dilakukan dengan sistem noken sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” ujar Afif dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/1/2025).
Dalam permohonannya Pemohon mendalilkan partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen atau bahkan lebih terjadi di Distrik Agimuga, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Barat, Distrik Jita, Distrik Jila, Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Tembaga Pura, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Kwamki Narama, Distrik Alama, Distrik Amar, Distrik Hoya, Distrik Mimika Tengah, Distrik Iwaka, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Mimika Baru, Distrik Kuala Kencana, dan Distrik Wania.
Menurut Pemohon, tidak ada daftar hadir peserta pemilihan termasuk daftar hadir pemilih tambahan maupun pemilih pindahan sehingga pemilih di seluruh TPS di Mimika tidak dapat terverifikasi dan tervalidasi sebagai pemilih yang berhak memilih.
Anggota KPU Mimika Hironimus Kia Ruma mengakui C. Hasil di beberapa TPS di Distrik Jila hilang sehingga proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan di tingkat Distrik. Menurut dia, C.Hasil yang belum ditemukan sampai saat ini hanya terjadi di Distrik Jila.
“(Sampai sekarang) tidak ditemukan, DPT-nya 1.430 pemilih, TPS-nya ada 12 TPS. C.Hasil-nya hilang tetapi surat suaranya sudah dihitung di tingkat Distrik, untuk Jila ditandatangani (oleh semua saksi) ya,” kata Hironimus di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Selain itu, Hironimus juga mengatakan pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) terdata dalam D.Hasil di tingkat Distrik. Dalam D.Hasil di tingkat Kabupaten pun terdapat rekapitulasi DPTb dan DPK dari 18 Distrik yang ada di Kabupaten Mimika. Namun, dia juga mengakui KPU Mimika tidak mendapatkan dokumen daftar hadir pemilih di TPS yang berisikan siapa saja pemilih yang menggunakan hak pilihnya di setiap TPS.
“Karena memang oleh petugas kami di TPS mereka tidak meng-upload itu ke Sirekap sehingga kami tidak bisa melihat itu dan kemungkinan, Yang Mulia, itu ada di dalam kotak suara. Kotak suaranya ada di gudang kami di Timika,” tutur Hironimus.
Di sisi lain, Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong membantah tuduhan pengalihan suara Pemohon sebesar 100 suara yang dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Amole serta adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos surat suara sisa untuk Paslon. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya keberatan yang diajukan Pemohon di tingkat TPS.
“Dan pada saat pencoblosan dan penghitungan suara saksi dari pihak Pemohon juga hadir menyaksikan proses pemilihan umum namun tidak mengajukan keberatan,” ungkap kuasa hukum Pihak Terkait Marvey J Dangeubun.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika Arfah mengatakan tidak ditemukan pelanggaran penggunaan tata cara pemilihan dengan menggunakan sistem noken atau pemilihan tidak berdasarkan sistem one man one vote di 12 Distrik yang dipersoalkan Pemohon. “Tidak ada sistem noken Yang Mulia,” kata Arfah.
Sebelumnya, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika bertanggal 9 Desember 2024.
Kemudian, mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong sebagai peserta pemilihan; menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Pilbup Mimika Tahun 2024; serta memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Mimika dengan hanya diikuti Paslon Nomor Urut 2 Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi dan Paslon Nomor Urut 3 Alexander Omaleng-Yusuf Rombe.