Jayapura – Tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lanny Jaya nomor urut 1, Yemis Kogoya dan Tanus Kogoya meminta C hasil dan D hasil tujuh distrik yang ada di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan ditinjau kembali.
“Kami menduga terjadi kecurangan terhadap C hasil dan D hasil di tujuh distrik yang ada di Kabupaten Lanny Jaya, sehingga kami gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua Tim Paslon nomor urut 1, Yemis-Tanus, Ervil Yigibalom, saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Papua, Sabtu (28/12/2024).
Menurut Ervil, selama proses pemilihan pada 27 November hingga rekapitulasi suara tingkat KPPS, PPD tidak ada masalah, namun ketika sampai di kabupaten, pihaknya melihat adanya dugaan kecurangan yang terjadi dan merugikan paslon nomor urut 1, Yemis-Tanus dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Lanny Jaya.
“Selama rekapitulasi suara kabupaten, 22 distrik dilakukan dengan baik, tetapi ada tujuh distrik diduga justru tidak dibacakan C hasil dan D hasil, tetapi yang dibacakan berupa catatan kertas,” jelasnya.
Senada dengan itu, Yulans Wenda, mewakili saksi paslon nomor urut 1, mengatakan, semestinya C hasil dan D hasil yang sudah diinput dalam aplikasi SIREKAP dapat menjadi rujukan saat KPU dan Bawaslu Lanny Jaya melaksanakan pleno, namun hal tersebut tidak dilakukan.
Tetapi KPU dan Bawaslu Lanny Jaya hanya sepihak mengesahkan catatan kertas yang dibacakan PPD tanpa menyandingan data dengan dokumen C dan D Hasil yang sudah menguraikan perolehan suara setiap paslon. Semestinya jika ada keberatan saksi, KPU dan Bawaslu Lanny Jaya harus mediasi undang penyelenggara Panwas distrik, PPD, KPPS,Panwas kampung dan saksi distrik untuk memastikan bacaan kertas PPD, namun hal tersebut tidak dilakukan.
“Rekapitulasi suara di KPU Lanny Jaya tidak dilakukan berdasarkan C hasil dan D hasil, tetapi PPD membacakan catatan kertas yang sebenarnya bukan dokumen negara. Bahkan, tidak memberikan kesempatan kepada saksi paslon untuk menjelaskan secara terperinci, Ketua KPU langsung sepihak mengesahkan catatan perolehan suara bukan C dan D Hasil,” ucapnya.
Menurut Yulans, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lanny Jaya bukannya memberikan rujukan dadakan, tetapi harus memperhatikan adakah pengaduan masalah secara berjenjang, jika tidak ada, apa dasar rujukan bawaslu disampaikan saat pleno dan juga apa dasar saran perbaikan suara disampaikan. Padahal sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tentang pengawasan dan mekanisme penanganan masalah saat melakukan rekapitulasi perolehan suara bakal calon bupati/wakil bupati.
Semestinya Bawaslu Lanny Jaya menjelaskan saat pleno siapa pelapor, kapan, dimana dilakukan gelar perkara, dengan siapa Bawaslu melakukan gelar perkara dan bagaimana putudanya. Namun hal tersebut tidak diperhatikan sehingga dirinya menilai pengalihan suara paslon nomor urut 01 Yemis-Tanus adalah proses yang keliru dan bertentangan dengan Perbawaslu.
Yulans menambahkan, semestinya proses yang harus dilakukan Bawaslu adalah melihat siapa yang melaporkan, apa masalah, kapan dan dimana dilaporkan, lalu Bawaslu melakukan gelar perkara dan panggil pihak-pihak yang bermasalah untuk dilakukan penyelesaian masalah ditingkat Bawaslu dengan melibatkan Gakkumdu.
“Jika masuk dalam pelanggaran administrasi, maka ada rekomendasi, tetapi jika pelanggaran pidana, maka diserahkan ke Gakkumdu. Tahapan ini tidak ada sama sekali dilakukan oleh Bawaslu Lanny Jaya,” tetapi tiba-tiba bawaslu lanny jaya hanya mengeluarkan rujukan dan arahan tanpa melakukan proses penyelesaian masalah sesuai prosedur. ” katanya.
Selain itu, KPU berdalih atas Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Suara. Di pasal 30 mengatur tentang kewenangan dari KPU melakukan pencocokan dan perbaikan data, tetapi hal ini tidak dilakukan oleh KPU Lanny Jaya. Tetapi malah melakukan pengalihan suara paslon 01 Yemis-Tanus ke kandidat nomor urut 02 dengan dalil PKPU adalah upaya kejahatan pemilu atau pilkada.
“Kami melihat ini proses masuk dalam kategori pelanggaran pidana, administrasi dan pelanggaran kode etik yang dilakukan, sehingga pleno sempat diskors dan dilanjutkan kembali pada 14 Desember 2024 di Hotel Mas Budi Wamena, Kabupaten Jayawijaya,” ucapnya.
Sementara itu, saksi paslon nomor urut 03, Tan Wanimbo-Wundien, Nixson Kogoya meminta kepada MK, untuk adil dalam memberikan keputusan atas gugatan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, Yemis-Tanus.
“MK harus adil mengambil keputusan atas sengketa pilkada Kabupaten Lanny Jaya yang telah digugat oleh paslon nomor urut 01 terhadap kecurangan yang terjadi selama rekapitulasi suara oleh penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu,” ungkapnya.
Nixson meminta penegak hukum, harus melakukan penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang menyebarkan hoax atau informasi bohong terhadap pilkada di Kabupaten Lanny Jaya, sehingga tidak ada lagi konflik yang terjadi di Kabupaten Lanny Jaya.
“Kami minta penegak hukum harus menindak tegas oknum-oknum yang menyebarkan hoax dan menyebabkan konflik, sehingga Lanny Jaya bisa aman dan tidak ada lagi konflik kedepan,” ucapnya.