Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Terbebas dari PPN 12 Persen

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) Kementerian Keuangan, Theresia Naniek Widyaningsih. (Foto : Sari)

Jayapura – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 1 persen, dari 11 ke 12 persen yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) Kementerian Keuangan, Theresia Naniek Widyaningsih mengatakan, agar terhindar dari efek ikutan, masyarakat diharapkan mengetahui daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen.

“Pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 16B menyatakan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional,” jelas Naniek di Jayapura, Kamis (19/12/2024).

Barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen antara lain :

– Barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak meliputi beras non premium, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran dengan kriteria atau perincian jenis barang.
– Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
– Jasa pelayanan sosial
– Jasa keuangan
– Jasa asuransi
– Jasa pendidikan
– Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
– Jasa tenaga kerja.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang pajak pertambahan nilai dibebaskan dan pajak pertambahan nilai serta pajak penjualan atas barang mewah (PnBM) tidak dipungut atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan penyerahan jasa kena pajak tertentu atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean, yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Barang dan jasa tertentu yang dibebaskan dari pengenaan dan tidak dipungut PPN tersebut diantaranya:

1.Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran dengan kriteria dan/atau perincian jenis barang.

2. Gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

3. Jenis palayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

4. Minyak tanah, gas bumi (gas dialirkan melalui pipa, liquified natural gas, dan compressed natural gas), serta hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, dan bijih mineral tertentu.
5. Emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.

Sedangkan, PPN atas transaksi menggunakan uang elektronik dapat dikenakan atas biaya layanan.

“Misal transaksi Rp100 ribu, ada biaya layanan Rp5.000, yang terkena PPN adalah 12% x 5.000 = Rp600. Tetapi kalau tidak ada biaya layanan, maka tidak ada pula PPN-nya. Jika pembayaran menggunakan QRIS, biasanya tidak ada biaya layanan, atau transaksi sesama bank biasanya tidak dikenakan biaya layanan, kecuali antar bank. Kemudian untuk top up saldo misal ada biaya layanan sebesar Rp1000, maka dikenakan PPN sebesar 12% x 1.000 = Rp120,” jelasnya. (Zulkifli)

Leave a Comment